Lebih lanjut, dia mengatakan, tenaga kesehatan juga dapat meresepkan atau memberikan obat yang sulit digantikan dengan sediaan lain.
''12 merk obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan,'' paparnya.
Syahril menambahkan, apotek dan toko obat juga dapat menjual secara bebas dan atau bebas terbatas kepada masyarakat.
"Hal tersebut tercantum dalam lampiran 1 dan lampiran 2 (pengumuman BPOM) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Dia pun menginstruksikan kepada Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan agar melakukan pengawasan dan memberikan edukasi mengingat kasus gagal ginjal akut pada anak yang terus meningkat.
"Pihak tersebut harus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirup sesuai dengan kewenangan masing-masing," tegasnya.
''Kementerian kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat-obatan sirup lainnya,'' tandasnya.(rpi/ppk)
Load more