Jakarta - Kementerian Kesehatan menyampaikan bahwa tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan dapat meresepkan 156 obat cair atau sirop.
Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Jubir Kemenkes), M Syahril dikutip pada Rabu (26/10/2022).
Syahril memastikan obat ini tidak mengandung Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.
''Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM,'' jelas Syahril.
"Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirop," ujarnya.
Dia menerangkan, pernyataan itu berdasarkan pengumuman dari BPOM RI terhadap 133 jenis obat pada lampiran 1 dan 23 merk obat pada lampiran 2A.
Lebih lanjut, dia mengatakan, tenaga kesehatan juga dapat meresepkan atau memberikan obat yang sulit digantikan dengan sediaan lain.
''12 merk obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan,'' paparnya.
Syahril menambahkan, apotek dan toko obat juga dapat menjual secara bebas dan atau bebas terbatas kepada masyarakat.
"Hal tersebut tercantum dalam lampiran 1 dan lampiran 2 (pengumuman BPOM) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Dia pun menginstruksikan kepada Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan agar melakukan pengawasan dan memberikan edukasi mengingat kasus gagal ginjal akut pada anak yang terus meningkat.
"Pihak tersebut harus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirup sesuai dengan kewenangan masing-masing," tegasnya.
''Kementerian kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat-obatan sirup lainnya,'' tandasnya.(rpi/ppk)
Load more