Adapun para tersangka dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 335 KUHP.
Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman keterkaitan terorisme dalam kasus wanita yang menerobos Istana Presiden bermodalkan senpi.
Polisi menunjukan alat bukti (tvOne/Rizki Amana)
Pihak kepolisian turut serta menangkap dua pria berinisial BU dan JM terkait aksi Siti Elina merupakan wanita berpistol yang didapati mencoba menerobos Istana Presiden di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat pada Selasa (26/10/2022).
Kepala Bagian Bantuan Operasional (Kabag Banops) Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar mengatakan BU merupakan suami dari Siti Elina.
"BU itu suaminya (Siti Elina-red)," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Aswin menuturkan pihaknya mendapatkan bukti jika BU merupakan anggota dari kelompok radikalisme Negara Islam Indonesia (NII).
Bahkan dalam kelompok tersebut, pihak kepolisian mendapati BU turut serta menduduki jabatan dan kelompok radikalisme tersebut.
Load more