Sebelumnya, majelis hakim mengatakan perkara dua terdakwa itu memiliki nomor register yang berbeda, sehingga kembali menanyakan kondisi itu kepada penuntut umum dan penasihat hukum.
"Ini dua terdakwa beda register, apa tidak apa-apa disatukan?"tanya hakim.
"Baik, yang mulia karena saksi yang dihadirkan sama dengan dua terdakwa, maka kami jaksa penuntut umum menggabungkan para terdakwa," sahut jaksa.
Selain itu, kuasa hukum terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat mengaku pihaknya tidak keberatan atas usulan jaksa penuntut umum.
"Karena berdasarkan asas peradilan cepat, murah, dan sederhana, kami tidak keberatan yang mulia," kata Henry.(lpk/mii)
Load more