Jakarta - Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria duduk bersama di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), dengan agenda pemeriksaan saksi.
Pantauan di lokasi, Hendra Kurniawan terlebih dahulu memasuki ruang sidang sekira pukul 09.45 WIB dan disusul Agus Nurpatria. Keduanya kompak mengenakan kemeja hitam.
Jaksa penuntut umum (JPU) melayangkan panggilan terhadap sepuluh saksi hang akan mengadiri sidang perkara obstruction of justice.
Namun, jaksa mengaku saksi yang baru bisa hadir di ruang sidang sebanyak tujuh orang.
"Izin yang mulia, kami sudah memanggil 10 saksi. Tujuh saksi sudah ada di sini," kata jaksa.
Jaksa kemudian memersilakan para saksi memasuki ruang sidang, yang mana di antaranya AKBP Ari Nur Cahya alias Acay, Kompol Aditya Cahya, Marjuki, Abdul Zapar, Supriyadi, Ipda Munafri san imda Tomser Kristianata.
Adapun tiga saksi yang belum menghadiri sidang ialah Ketua RT Letjen Seno, pengusaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung, dan Ariyanto.
Sebelumnya, majelis hakim mengatakan perkara dua terdakwa itu memiliki nomor register yang berbeda, sehingga kembali menanyakan kondisi itu kepada penuntut umum dan penasihat hukum.
"Ini dua terdakwa beda register, apa tidak apa-apa disatukan?"tanya hakim.
"Baik, yang mulia karena saksi yang dihadirkan sama dengan dua terdakwa, maka kami jaksa penuntut umum menggabungkan para terdakwa," sahut jaksa.
Selain itu, kuasa hukum terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat mengaku pihaknya tidak keberatan atas usulan jaksa penuntut umum.
"Karena berdasarkan asas peradilan cepat, murah, dan sederhana, kami tidak keberatan yang mulia," kata Henry.(lpk/mii)
Load more