Syahril menambahkan, Surat edaran Kementrian Kesehatan pada tanggal 18 Oktober yang meminta untuk melarang penggunaan atau penjualan obat sementara telah berhasil mencegah penambahan kasus baru di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo sebagai rumah sakit rujukan nasional ginjal.
Menurut dia, sejak 22 Oktober yang lalu, tidak ada pasien baru yang dilaporkan.
“Kemudian, Surat Edaran Kementrian Kesehatan, pada 18 Oktober yang meminta untuk melarang penggunaan, sekaligus menjual, dan meresepkan di fasilitas layanan kesehatan, di rumah sakit, puskesmas, apotek, sementara telah berhasil mencegah penambahan kasus baru di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo sebagai rumah sakit rujukan nasional ginjal. Tidak ada pasien baru sejak 22 oktober yang lalu,” lanjut Syahril. (saa/ito)
Load more