Jakarta - Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) angkat bicara terkait adanya permintaan justice collaborator dari Adriel Purba selaku kuasa hukum dari tersangka AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti dalam kasus jaringan peredaran sabu yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suryo mengatakan saat ini pihaknya belum memutuskan status AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti dalam pengajuannya sebagai justice collaborator dalam kasus yang menjeratnya.
"Belum, karena syaratnya juga belum lengkap. Sekarang masih menunggu syarat kelengkapan dari mereka setelah itu nanti dilakukan investigasi dan asesmen," kata Hasto kepada awak media saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (27/10/2022).
Hasto menuturkan pihaknya bakal terlebih dahulu mempelajari kronologi kasus jaringan peredaran narkotika yang menyeret kedua tersangka tersebut.
Nantinya kesimpulan bakal dikeluarkan oleh pihak LPSK terkait permintaan justice collaborator terhadap tersangka AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.
Adapun, kata Hasto saat ini kedua tersangka belum secara resmi mengajukan justice collaborator dalam kasus yang menyeretnya tersebut.
"Syarat formilnya seperti identitas dan segala macamnya ya. Kemudian kronologis kasusnya itu belum dikirim," ungkap Hasto.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka kasus jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa.
Kesebelas tersangka tersebut masing-masing berinisial HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM.
Adapun dari 11 tersangka ini, lima diantaranya merupakan anggota Polri yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP Doddy, Kompol K, Aiptu JS, dan Aipda AD. (raa/ree)
Load more