Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan perkara merintangi penyidikan atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sepuluh saksi, salah satunya AKBP Ari Nur Cahya alias Acay yang memberikan keterangan lanjutan.
Sebelumnya, jaksa membuat dakwaan kepada terdakwa yang menyebutkan saksi AKBP Acay sebagai salah satu tim penyidik CCTV KM 50.
Jaksa kembali menekankan kepada AKBP Acay soal statusnya sebagai penyidik CCTV KM 50.
"Betul saudara penyidik KM 50?," tanya jaksa di ruang sidang utama PN Jaksel, Kamis (27/10/2022).
"Alhamdulillah bukan. Bukan. Tidak," jawab AKBP Acay.
Sebelumnya, Acay menjelaskan tidak mengetahui pasti CCTV masih berfungsi atau tidak ketika berada di rumah Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Pada saat di dalam rumah. Kalau nggak salah, ada seseorang saya nggak tahu siapa yang tanya apakah DVR CCTV itu berfungsi atau tidak," kata Acay.
12 Saksi dalam Persidangan Terdakwa Bharada E
Load more