Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa beberapa saksi dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pemalang.
Juru Bicara KPK, Ipi Maryati mengatakan pemeriksaan pada para saksi dilakukan di Polres Pemalang dan Gedung Merah Putih KPK kemarin (26/10/2022).
"Rabu 26 Oktober bertempat di Polres Pemalang, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi dan bertempat di gedung Merah Putih KPK juga dilaksanakan pemeriksaan," katanya, Kamis (27/10/2022).
Ipi mengatakan, seluruh saksi memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK tersebut. Menurutnya, mereka didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya penerimaan uang oleh tersangka MAW.
"Seluruh saksi penuhi panggilan Tim Penyidik dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penerimaan sejumlah uang oleh tersangka MAW termasuk aliran uang ke berbagai pihak melalui beberapa orang kepercayaan dari tersangka dimaksud," tandasnya.
Adapun 19 orang saksi yang diperiksa oleh Tim Penyidik KPK di Polres Pemalang, yakni:
1. dr. ARIS MUNANDAR (Direktur RSUD dr. M ASHARI)
Load more