Jakarta - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai sikap DPR RI semakin arogan terhadap lembaga negara.
Peneliti Formappi Lucius Karus mengungkapkan tiga bukti DPR telah menginjak-injak independensi lembaga negara. Adalah terhadap pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto yang dilakukan tiba-tiba.
"Putusan Rapat Paripurna DPR pada 29 September 2022 memberhentikan Hakim Konstitusi yang berasal dari usulan DPR tersebut menginjak-injak independensi Mahkamah Konstitusi," kata Lucius di kantor Formappi, Jakarta Timur, Kamis (27/10/2022).
"Karena itu jika jalan pikiran seperti itu diikuti maka Mahkamah Konstitusi diposisikan sebagai pesuruhnya DPR," tambah dia.
Kemudian, pada pemilihan Ketua Komnas HAM periode 2022-2027. Menurut dia, Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM itu harusnya dipilih oleh anggota lembaga itu sendiri.
Hal ini tertuang dalam Pasal 83 ayat (3) UU No. 39/1999 tentang
Komnas HAM.
"Jadi bukan oleh DPR," tegas dia.
Load more