Jakarta - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai sikap DPR RI semakin arogan terhadap lembaga negara.
Peneliti Formappi Lucius Karus mengungkapkan tiga bukti DPR telah menginjak-injak independensi lembaga negara. Adalah terhadap pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto yang dilakukan tiba-tiba.
"Putusan Rapat Paripurna DPR pada 29 September 2022 memberhentikan Hakim Konstitusi yang berasal dari usulan DPR tersebut menginjak-injak independensi Mahkamah Konstitusi," kata Lucius di kantor Formappi, Jakarta Timur, Kamis (27/10/2022).
"Karena itu jika jalan pikiran seperti itu diikuti maka Mahkamah Konstitusi diposisikan sebagai pesuruhnya DPR," tambah dia.
Kemudian, pada pemilihan Ketua Komnas HAM periode 2022-2027. Menurut dia, Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM itu harusnya dipilih oleh anggota lembaga itu sendiri.
Hal ini tertuang dalam Pasal 83 ayat (3) UU No. 39/1999 tentang
Komnas HAM.
"Jadi bukan oleh DPR," tegas dia.
Ketiga, DPR mengesahkan putusan Komisi III tentang pencabutan persetujuan Hakim Agung Mahkamah Agung Sudrajat Dimyati karena telah menerima suap dalam menangani perkara.
"Sikap seperti ini menunjukkan bahwa DPR cuci tangan atas ketidakcermatannya dalam mem-fit and proper test calon Hakim alias tidak mau dipersalahkan atas ketidakmampuan DPR mendeteksi calon hakim MA yang professional dan berintegritas," tandas dia. (saa/ebs)
Load more