Jakarta - Tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna dilakukan pendalaman kasus.
"Rabu 26 Oktober bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," katanya kepada awak media, Kamis 27 Oktober 2022.
Ipi mengatakan, dari ketiga saksi tersebut, hanya dua saksi yang memenuhi panggilan KPK, satu saksi tidak hadir.
Berikut nama-nama saksi yang dipanggil langsung oleh KPK :
1. Hermash Budi Yuwono Lukman (Direktur/Asisten Direktur PT Waringin Megah)
2. R. Andrian Gatot Yudho Prabowo (Swasta/Karyawan PT. Waringin Megah)
Sementara, berikut saksi yang mangkir dari panggilan KPK :
1. Febriansyah (Swasta/Karyawan PT. Waringin Megah)
Lebih jauh, Ipi menjelaskan, kedua saksi yang hadir dimintai keterangannya terkait keikutsertaan perusahaan PT Waringin Megah dalam proyek pembangunan gereja tersebut.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan keikutsertaan perusahaan PT Waringin Megah dalam proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika," jelasnya.
Sedangkan, satu saksi yang mangkir akan dijadwalkan ulang untuk kembali dipanggil KPK.
"Saksi tidak hadir dan penjadwalan pemanggilan ulang segera disampaikan Tim Penyidik." tandasnya.
Untuk diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi proyek gereja tersebut, yaitu Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng (EO), Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/pejabat pembuat komitmen (PPK) Marthen Sawy (MS), dan pihak swasta/Direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara (TA).
KPK menduga akibat perbuatan para tersangka, menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar. Dari proyek itu, EO diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp 4,4 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK telah menahan dua tersangka, yakni EO dan MS. Sementara itu, tersangka TA belum ditahan penyidik KPK. (rpi/ebs)
Load more