Jakarta - Wakil ketua DPR RI Azis Syamsudin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, pada sabtu dini hari tadi (25/9).
Azis langsung dihadirkan dengan menggunakan rompi berwarna orange dengan tangan di borgol saat konprensi pers berlangsung. Sekitar pukul 00.25 WIB Azis keluar gedung KPK dengan pengawalan petugas.
Dihadapan Wartawan, Azis tak berucap sedikitpun saat ditanyai perihal kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah yang menjeratnya. Pantauan tim tvonenews.com, Azis langsung menorobos kerumunan wartawan untuk masuk kedalam mobil tahanan.
Pasca ditetapkan tersangka, kini Azis mendekam di Rutan titipan Polres Jakarta Selatan. Untuk 20 hari pertama, dirinya akan menjalani isolasi mandiri untuk mencegah penyebaran virus corona covid-19.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
"Kegiatan dalam rangka pengumpulan bahan keterangan dan barang bukti tadi telah menemukan bukti permulaan cukup sehingga kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan pagi hari ini kami sampaikan kepada segenap anak bangsa bahwa saudara AZ Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konprensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu dini hari (25/9).
Diduga Azis Syamsuddin dan kader Golkar lainnya melakukan suap-menyuap terhadap AKP Stephanus Robin Pattuju sebelumnya sebagai penyidik KPK untuk menutup kasusnya.
AKP Stephanus Robin Pattuju eks penyidik KPK sendiri kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. (Fhm)
Load more