Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
"Kegiatan dalam rangka pengumpulan bahan keterangan dan barang bukti tadi telah menemukan bukti permulaan cukup sehingga kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan pagi hari ini kami sampaikan kepada segenap anak bangsa bahwa saudara AZ Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu dini hari (25/9).
Lebih dalam, Ketua KPK Firli Bahuri, menjelaskan konstruksi kasus perkara detil yang dilakukan Azis beserta sangkaanya.
Bahwa, pada bulan Agustus 2020, AZ yang ditengarai sebagai Azis Syamsuddin, menghubungi SRP yang ditengarai sebagai AKP Stephanus Robin Pattuju eks penyidik KPK, untuk meminta tolong mengurus perkara/kasus yang menyeret dirinya beserta kader Golkar lainnya AG yang ditengarai sebagai Aliza Gunado, yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK.
Azis dan AG sendiri diduga melakukan suap-menyuap terhadap AKP Stephanus Robin Pattuju dan Advokat MH yang ditengarai sebagai Husain Maskur sebagai rekan dari SRP, untuk menutup kasusnya.
Adapun Kasus Azis dan AG diduga membantu menaikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah dari Rp 23 miliar, menjadi Rp 100 miliar. Saat itu DAK Lampung Tengah 2017 turun sebesar Rp 30 miliar dengan fee Rp 2,5 miliar untuk Aziz Syamsuddin yang diberikan lewat AG.
Atas dasar itulah, Azis berusaha mengamankan dirinya beserta AG, dengan upaya menyuap SRP yang kala itu tengah menyelidiki kasusnya sebagai eks penyidik KPK, dengan memberikan uang sebanyak Rp 3,1 miliar, dari nilai sebelumnya Rp 4 miliar yang sudah disepakati.
Pertemuan keduanya pun antara Azis dan SRP juga sempat dilakukan di kediaman Azis Syamsuddin di jakarta Selatan pada Agustus 2020.
SRP yakni AKP Stephanus Robin Pattuju eks penyidik KPK dan MH yang sebagai Advokat Husain Maskur kini sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan lebih dahulu.
Atas kasusnya tersebut, tersangka Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Fhm)
Load more