LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Tersangka Obstruction Of Justice, Ferdy Sambo dan AKBP Arif Rachman Arifin.
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com / Tim tvOne / Julio Trisaputra / Viva

Dalih AKBP Arif Rachman Lepas dari Dakwaan, Bawa-bawa Peraturan Kapolri, Siasat Lolos Jeratan?

Dalam nota keberatan tersangka Obstruction Of Justice, Adapun dalih AKBP Arif Rachman lepas dari dakwaan, bawa-bawa peraturan Kapolri, siasat lolos jeratan?

Jumat, 28 Oktober 2022 - 20:22 WIB

Jakarta - Sidang Obstruction Of Justice atau perintangan proses penyidikan terhadap pembunuhan Brigadir J. Adapun dalam nota keberatan, dalih AKBP Arif Rachman lepas dari dakwaan, bawa-bawa peraturan Kapolri, Jumat 28/10/2022)

Kasus pembunuhan berencana yang didalangi oleh Ferdy Sambo Mantan Kadiv Propam Polri ini telah menyita perhatian publik selama tiga bulan terakhir. Karena belum terungkapnya beberapa fakta, motif dibalik pembunuhan Brigadir J hingga terlibatnya sejumlah anggota polisi dalam perintangan proses penyidikan.

Dalih AKBP Arif Rachman Lepas dari Dakwaan, Bawa-bawa Peraturan Kapolri, Siasat Lolos Jeratan?

Terdakwa obstruction of justice, Ferdy Sambo dan AKBP Arif Rachman Arifin.

Terdakwa obstruction of justice AKBP Arif Rachman Arifin menyatakan dalam nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa apa yang dilakukan telah sesuai dengan perintah atasan, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.   

Baca Juga :

"Tindakan terdakwa Arif Rachman Arifin yang mendapatkan perintah dari Kadiv Propam saksi Ferdy Sambo telah bersesuaian dengan peraturan administrasi, yaitu Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7/2022," ujar kuasa hukum Arif, Junaedi Saibih saat bacakan eksepsi, Jumat 28 Oktober 2022. 

Dalam eksepsinya menyinggung soal Beleid termaksud dalam Pasal 11 yang berbunyi bahwa setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai bawahan dilarang untuk melawan atau menentang atasan dan menyampaikan laporan yang tidak benar kepada atasan. 

Selain Perpol, Arif juga menyinggung soal Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 6/2017 juga dijadikan instrumen memperkuat tindakan Arif dalam memenuhi perintah Sambo.
    
"Pimpinan unit kerja di lingkungan Div Propam Polri wajib menjabarkan dan menindaklanjuti setiap kebijakan pimpinan," sebut Junaedi mengutip Perkap.    

Tersangka Obstruction Of Justice, Brigjen Hendra Kurniawan. (Tim Tvonenews/Julio Trisaputra)

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, Rabu 18 Oktober 2022 lalu, laptop milik Baiquni yang dipatahkan Arif berisi file rekaman kamera pengintai atau CCTV sekitar rumah Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.     

Sebelum mendapat perintah memusnahkan, Arif terlebih dahulu menghadap Sambo ditemani Brigjen Hendra Kurniawan. Saat rangkaian peristiwa obstruction of justice terjadi, Arif menjabat sebagai Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri.   

Sementara usai persidangan, Junaedi Saibih menyatakan bahwa kliennya tidak bisa dihukum karena beralasan menjalankan perintah atasan. Oleh karena itu tidak bisa disebut sebagai kesalahan yang diusut menjadi tindak pidana padahal seharusnya sanksi administrasi.

"Sekarang dia sudah melakukan itu semua, itu dianggap sebagai suatu kesalahan? Gak bisa begitu cara menariknya, gitu. Nah ini yang seharusnya ditarik bahwa kalau itu ada dalam proses administrasi. Maka sanksinya pun administrasi," ujarnya. 

Adapun setelah pembacaan eksepsi, Majelis Hakim akan melanjutkan sidang pada Selasa 1 November 2022 pekan depan dengan agenda tanggapan atas eksepsi penasehat hukum terdakwa.

Terdakwa obstruction of justice, Ferdy Sambo dan AKBP Arif Rachman Arifin.

Sebagai informasi, terdakwa perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dalam pembacaan eksepsinya, kuasa hukum Arif Rachman, Junaedi Saibih meminta majelis hakim mengabulkan eksepsinya dan membebaskannya dari dakwaan perkara obstruction of justice.

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau Setidak-tidaknya tidak dapat diterima karena penyidikan dalam proses penuntutan terdakwa Arif Rachman Arifin dilakukan secara tidak sah," ujar Junaedi Saibih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 28 Oktober 2022. 

Surat dakwaan disebut tim kuasa hukum prematur dan tidak sah sehingga harus dibebaskan dari dakwaan tersebut. 

"Membebaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala dakwaan penuntut umum dan melepaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan," kata dia.

Selanjutnya, tim kuasa hukum juga meminta agar kliennya dipulihkan harkat dan martabatnya dalam perkara ini. 

"Memulihkan terdakwa Arif Rachman Arifin dalam harkat dan martabatnya dan membebankan biaya perkara kepada negara atau apabila yang terhormat Majelis Hakim berpandangan lain, maka Kami memohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya," ucapnya. (viva/ind)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Calvin Verdonk Bicara Jujur soal Suporter Timnas Indonesia kepada Media Belanda: Saya Tidak Bisa Berkeliaran di Jalan di Sana

Calvin Verdonk Bicara Jujur soal Suporter Timnas Indonesia kepada Media Belanda: Saya Tidak Bisa Berkeliaran di Jalan di Sana

Pemain Timnas Indonesia, Calvin Verdonk, berbicara kepada media Belanda perihal betapa gilanya dukungan dari masyarakat Indonesia yang menggemari sepak bola.
Terpeleset saat Mancing, Pengawas TPS di Kebumen Hilang Tenggelam di Sungai Lukulo

Terpeleset saat Mancing, Pengawas TPS di Kebumen Hilang Tenggelam di Sungai Lukulo

Diduga terpeleset saat sedang memancing ikan, Mugiyanto (33) warga Desa Clapar, RT.05 RW.01, Kecamatan Karanggayam, Kebumen, Jawa Tengah, hilang tenggelam terbawa derasnya arus Sungai Lukulo
Berstatus Siaga, ESDM Minta Warga Tak Dekati Radius 2,5 Kiilometer Gunung Karangetang

Berstatus Siaga, ESDM Minta Warga Tak Dekati Radius 2,5 Kiilometer Gunung Karangetang

ESDM berharap warga tidak mendekati area 2,5 kilometer dari kawah utama Gunung Karangetang di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara.
Amalan Bagi yang Lesu dan Tak Punya Semangat Hidup, Prof Nasaruddin Umar: Baca Ini 100 Kali Tambah Surat Al Fatihah

Amalan Bagi yang Lesu dan Tak Punya Semangat Hidup, Prof Nasaruddin Umar: Baca Ini 100 Kali Tambah Surat Al Fatihah

Prof Nasaruddin Umar pernah bagikan satu amalan yang ternyata bisa membuat seorang Muslim yang tadinya lesu dan tak semangat kembali bangkit. Amalan apakah?
BMKG Prakirakan Hujan Guyur Sejumlah Kota Besar: Masih dengan Intensitas Variatif

BMKG Prakirakan Hujan Guyur Sejumlah Kota Besar: Masih dengan Intensitas Variatif

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan hujan dengan berbagai intensitas akan mengguyur sejumlah kota besar di Indonesia pada Senin (25/11/2024).
Miliano Jonathans Susul Mees Hilgers Lebih Cepat, Vitesse Arnhem Konfirmasi Sedang Negosiasi dengan FC Twente

Miliano Jonathans Susul Mees Hilgers Lebih Cepat, Vitesse Arnhem Konfirmasi Sedang Negosiasi dengan FC Twente

Pemain Timnas Indonesia, Mees Hilgers, bisa segera main bersama pemain keturunan Indonesia lainnya, Miliano Jonathans, di FC Twente [adabursa transfer Januari.
Trending
Media Inggris Sebut 5 Pemain Timnas Indonesia sedang Naik Daun di Eropa, Nomor 3 Pernah Buat Masalah Besar dengan Shin Tae-yong

Media Inggris Sebut 5 Pemain Timnas Indonesia sedang Naik Daun di Eropa, Nomor 3 Pernah Buat Masalah Besar dengan Shin Tae-yong

Media Inggris menyebut ada lima pemain Timnas Indonesia yang saat ini sedang naik daun di Eropa, termasuk salah satunya pernah bermasalah dengan Shin Tae-yong.
Meski Dibantai Rekan Sendiri, Calvin Verdonk Justru Rebut Perhatian Pelatih NEC Nijmegen atas Performa Gemilangnya di Timnas Indonesia, Katanya... 

Meski Dibantai Rekan Sendiri, Calvin Verdonk Justru Rebut Perhatian Pelatih NEC Nijmegen atas Performa Gemilangnya di Timnas Indonesia, Katanya... 

Pelatih NEC Nijmegen, Rogier Meijer, akui kagum dengan performa Calvin Verdonk saat membela Timnas Indonesia dalam laga Jepang bersama Koki Ogawa, ia bilang..
Jadi Kiper Andalan Timnas Indonesia, Ternyata Maarten Paes Sempat Menyerah Jadi Pemain Sepak Bola Karena Ini

Jadi Kiper Andalan Timnas Indonesia, Ternyata Maarten Paes Sempat Menyerah Jadi Pemain Sepak Bola Karena Ini

Maarten Paes kini menjadi kiper utama di Timnas Indonesia dan menjadi aktor utama dalam perkembangan Skuad Garuda sejak putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. 
Sopir Truk Penyulut Polisi Tembak Polisi di Sumbar Buka Suara, Dugaan Hubungan Oknum Polisi dengan Bisnis Galian Ilegal Terjawab? Ternyata..

Sopir Truk Penyulut Polisi Tembak Polisi di Sumbar Buka Suara, Dugaan Hubungan Oknum Polisi dengan Bisnis Galian Ilegal Terjawab? Ternyata..

Singkat cerita, kejadian polisi tembak polisi terjadi pada Jumat (22/11/2024) dini hari. AKP Ulil Ryanto tewas usai menerima tembakan dari AKP Dadang Iskandar.
Miliano Jonathans Buka-bukaan Soal Peluang Naturalisasi Dirinya, Penyerang Vitesse Ini Bilang Kalau Timnas Indonesia..

Miliano Jonathans Buka-bukaan Soal Peluang Naturalisasi Dirinya, Penyerang Vitesse Ini Bilang Kalau Timnas Indonesia..

Miliano Jonathans buka-bukaan soal peluang naturalisasi dirinya agar bisa memperkuat Timnas Indonesia. Kepada media Belanda penyerang Vitesse Arnhem bilang...
Kevin Diks Marah dan Emosional usai Cetak Assist saat Bawa FC Copenhagen Hantam Lyngby BK 2-1 di Liga Denmark, Ada Apa?

Kevin Diks Marah dan Emosional usai Cetak Assist saat Bawa FC Copenhagen Hantam Lyngby BK 2-1 di Liga Denmark, Ada Apa?

Bek Timnas Indonesia, Kevin Diks mengaku sempat marah dan emosional usai mencetak assist saat membawa FC Copenhagen mengalahkan Lyngby BK di Liga Denmark 2024-2025.
Brigjen TNI Elphis Murka! Mendengar AKP Dadang Dor Keponakannya AKP Ulil: Pengkhianat Rakyat!

Brigjen TNI Elphis Murka! Mendengar AKP Dadang Dor Keponakannya AKP Ulil: Pengkhianat Rakyat!

Kabar tewasnya Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil yang didor rekannya sendiri, yakni AKP Dadang Iskandar, pada Jumat (22/11/2024) dini hari.
Selengkapnya
Viral