“Karena kalau dari ruang sidang, yang kami lihat bisa mencukupi untuk dua terdakwa. Jadi agar cepat sidangnya,” jelas dia.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erna Normawati mengaku keberatan sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo digabungkan.
Menurut jaksa, nomor perkara kedua terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat itu berbeda.
“Keberatan majelis hakim yang mulia. Karena nomor register perkaranya sendiri-sendiri, baik terhadap Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Oleh karena itu, tim penuntut umum berkeberatan kalau terhadap perkara itu pemeriksaan saksi-saksi untuk digabungkan,” kata jaksa.
Sementara, Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa mengatakan bakal mempertimbangkan dengan hakim lainnya yang menangani perkara pembunuhan berencana Brigadir J ini.
Khususnya terkait keberatan dari penuntut umum maupun pengajuan dari penasehat hukum terdakwa.
“Nanti kami musyawarahkan mengenai usul dari penasihat hukum terdakwa maupun keberatan dari penasihat hukum. Tapi kita akan pertimbangkan, dan nanti kita tetap perintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi,” jelas dia.
Load more