Putri Candrawathi saat sidang putusan sela (tvOne/Julio Trisaputra)
Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjalani sidang putusan sela di PN Jakarta Selatan pada Rabu (26/10) lalu.
Dalam putusan sela, hakim menolak seluruh eksepsi Putri.
“Menolak keberatan dari Penasehat Hukum terdakwa Putri Candrawathi seluruhnya; memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara; dan menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” kata hakim ketua.
Selain itu, hakim juga menolak seluruh eksepsi Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua. Hal itu dibacakan majelis hakim pada Rabu, 26 Oktober 2022.
“Menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa Kuat Maruf; menetapkan perkara terdakwa Kuat Maruf dilanjutkan; dan menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” kata ketua majelis hakim.
Load more