Selanjutnya, hakim membacakan putusan sela terhadap terdakwa atas nama Ricky Rizal. Ternyata, hakim juga menolak eksepsi yang dibacakan tim penasehat hukum Ricky Rizal.
“Menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa Ricky Rizal; menetapkan perkara terdakwa Kuat Maruf dilanjutkan; dan menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” ujarnya.
Untuk itu, hakim mengatakan sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Rabu, 2 November 2022. Sementara, ada 12 orang saksi yang akan diperiksa dari keluarga korban.
“Penasehat hukum terdakwa, sidang akan kami gabungkan dengan sidangnya terdakwa Ricky Rizal. Jadi mohon berbagi tempat duduk dengan Penasehat Hukum Ricky,” ujarnya.
Diketahui, Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J langsung membacakan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022.
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Putri mengungkap Brigadir J atau Yosua kepergok oleh saksi Kuat Ma’ruf turun tangga indik-indik. Padahal, hal itu tidak wajar mengingat Yosua merupakan ajudan yang dilarang naik ke ruangan atau lantai 2 tanpa permisi. (viva/Mzn)
Dapatkan juga informasi lainnya di YouTube tvOnenews.com:
Load more