LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Brigadir J dan Mahareza Rizky Hutabarat (adik kandung Brigadir J).
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Geram! Adik Brigadir J Ungkap Tak Diperbolehkan Memakaikan Baju Yosua, hingga Hampir Melakukan Hal Bodoh Begini

Bripda Mahareza Rizky Hutabarat merasa geram, Adik Brigadir J ungkap tak diperbolehkan memakaikan baju Yosua, hingga hampir melakukan hal bodoh begini, (29/10)

Sabtu, 29 Oktober 2022 - 15:22 WIB

Jakarta - Drama kasus kematian Brigadir J yang menyita perhatian publik karena belum terungkapnya beberapa fakta. Adapun, Bripda Mahareza Rizky Hutabarat merasa geram, Adik Brigadir J ungkap tak diperbolehkan memakaikan baju Yosua, hingga hampir melakukan hal bodoh begini, Sabtu (29/10/2022).

Kasus pembunuhan berencana yang didalangi oleh Ferdy Sambo Mantan Kadiv Propam Polri ini telah menyita perhatian publik selama tiga bulan terakhir. Karena belum terungkapnya beberapa fakta, motif dibalik pembunuhan Brigadir J hingga terlibatnya sejumlah anggota polisi dalam perintangan proses penyidikan.

Geram! Adik Brigadir J Ungkap Tak Diperbolehkan Memakaikan Baju Yosua, hingga Hampir Melakukan Hal Bodoh Begini.

Baca Juga :

Bripda Mahareza Rizky Hutabarat, adik kandung dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sempat ingin melakukan hal bodoh saat dirinya tak dibolehkan melihat jenazah kakak kandungnya sendiri. 

Seperti diketahui, Mahareza tak boleh melihat secara utuh jenazah Yosua. Bahkan Mahareza pun juga tak dibolehkan untuk menggendong jenazahnya.

Saat itu, dirinya hendak memakaikan pakaian Yosua untuk terkahir kalinya. Awalnya dokter forensik Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur memperbolehkan Mahareza untuk lihat sekaligus memasang pakaian Yosua. 

Dokter forensik pun telah menjelaskan kronologi terkait hasil autopsi Yosua. Namun di tengah cerita dokter, anggota Provos berpangkat Kombes menepuk pundak dokter. Di mana tepukan itu menandakan bahwa dokter tak boleh melanjutkan cerita tersebut.

"Saya bersikeras hingga adu argumen untuk pakein pakaian almarhum buat terakhir kalinya. Terus saya masih pingin pakein pakaian almarhum terus direspons sama dia (anggota provos). 'Ah gataulah' tanya saja sama dokter forensiknya, terus langsung pergi aja. Padahal dokternya udah bolehin," ujar Mahareza dikutip Youtube Kompas TV. 

Namun demikian, saat itu dirinya tengah memakai pakaian dinasnya. Ia menyebut bahwa jangan sampai dirinya harus melakukan hal bodoh karena perdebatan tersebut.

"Saya pakaian dinas jangan sampai melakukan hal bodoh karena pimpinan saya juga pakai pakaian dinas. Kalau sampai berantem sama pimpinan itu masuk hal bodoh," kata Mahareza.

"Pingin banget marah tapi jangan sampai karena udah cukup jauh jadi anggota polisi," lanjutnya.

Ia menyebut, saat itu memang dirinya sama sekali tidak diperbolehkan untuk melihat abang kandungnya untuk terkahir kalinya. Mahareza hanya dibolehkan masuk saat Yosua telah mengenakan pakaian rapih dan hanya terlihat bagian wajahnya. 

"Pas masuk cuma lihat bagian kepala saja karena belum ditutup petinya. Nah pakaiannya udah rapih di dalem peti, terus aku berdoa kaya berdoa untuk almarhum tenang," tutur dia.

Sebelumnya, ada sebuah kejadian janggal yang dirasakan oleh Mahareza. Ketika tengah mendoakan Brigadir J. Terdengar sebuah bisikan dari belakang telinga Mahareza. 

"Pas masuk (ruangan di Rumah Sakit) cuma lihat bagian kepala saja karena belum ditutup petinya. Nah pakaiannya udah rapih di dalam peti, terus aku berdoa kaya berdoa untuk almarhum tenang," ujar Mahareza dikutip dari Youtube Kompas TV.

"Nah pas berdoa itu di belakang aku kaya ada yg nyeletuk ‘udh belom si’. Ini orang lagi berdoa kaya terganggu juga tapi bodoamat dah karena lagi berdoa," sambung dia. 

Kemudian, awalnya Mahareza sempat meminta kepada dokter forensik untuk melihat kakak kandung sambil memakaikan pakaian untuk terkahir kalinya. Dokter awalnya membolehkan hingga akhirnya mendapat sebuah larangan dari anggota provos yang bertugas menjaga jasad Yosua. 

"Dokter sempat mau ceritain kronologinya ini loh hasil otopsinya. Eh langsung di cut, saya lupa yang cut. Cuma pangkatnya kombes pakaiannya provos," kata Mahareza.

Sebelumnya, Mahareza sempat menangis sedih saat bercerita dirinya sempat dilarang melihat jasad Brigadir J oleh seorang polisi berpangkat Kombes di hadapan Majelis Hakim. 

"Ketika saya menunggu (jenazah Brigadir J), Kombes tersebut sempat menghalangi saya untuk melihat. Kombes siapa, saya lupa," ujar Mahareza di depan hakim.

"Saya izin, izin pengen melihat terakhir abang saya," sambungnya sambil menangis.

Ferdy Sambo Cs Didakwa Melakukan Pembunuhan

Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo didakwa bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf (dituntut dalam dakwaan terpisah) melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.  

Perbuatan merampas nyawa orang lain itu dilakukan pada Jumat, 8 Juli 2022, sekira pukul 17.12 WIB, bertempat di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Duren Tiga, Jakarta Selatan.  

Ferdy Sambo berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-242 dan 122/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, melakukan perbuatan perampasan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat secara bersama-sama, dipicu pengakuan Putri Candrawathi kepada terdakwa saat berada di rumah Saguling, yang mengaku bahwa dirinya telah dilecehkan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Magelang. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan primair diancal Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo diancam dengan pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati dengan ancaman maksimal hukuman mati.  

Selanjutnya, pada dakwaan Kedua. Terdakwa Ferdy Sambo bersama-sama dengan saksi Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Irfan Widiyanto (masing-masing dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu, 9 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB sampai dengan Kamis, 14 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di komplek perumahan Polri Duren Tiga. (viva/ind)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kim Yeon-kyung Raih Suara Terbanyak Hingga Megawati Hangestri Kembali Terpilih, Ini Daftar Pemain KOVO All Stars V-League 2024/2025

Kim Yeon-kyung Raih Suara Terbanyak Hingga Megawati Hangestri Kembali Terpilih, Ini Daftar Pemain KOVO All Stars V-League 2024/2025

Kim Yeon-kyung menjadi pemilik suara terbanyak selama tiga musim secara beruntun dalam agenda tahunan Federasi Bola Voli Korea Selatan (KOVO) tersebut. 
Tiba di Tanah Air, Hati Bahagia - Iman Bertambah: Seri Perjalanan Umroh plus Aqsa Elharamain Wisata 2024

Tiba di Tanah Air, Hati Bahagia - Iman Bertambah: Seri Perjalanan Umroh plus Aqsa Elharamain Wisata 2024

Sabtu (9/11/2024) menjadi hari terakhir jemaah Umroh plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Makkah. Total sudah tiga kali kami menjalankan ibadah umroh. Di hari
Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024

Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024

Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024
Hati-hati Menyimpan Barang yang Dianggap Syirik di Rumah, Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Bisa Menyebabkan ...

Hati-hati Menyimpan Barang yang Dianggap Syirik di Rumah, Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Bisa Menyebabkan ...

Ustaz Adi Hidayat menjawab pertanyaan dari salah jemaah mengenai barang-barang yang disimpan di rumah dengan keyakinan dan tujuan tertentu, ternyata itu ...
Jemaah Elharamain Wisata Meneladani Perjuangan Dakwah Nabi Muhammad di Thaif

Jemaah Elharamain Wisata Meneladani Perjuangan Dakwah Nabi Muhammad di Thaif

Kamis (7/11/2024) adalah hari ketiga jemaah Umrah plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Makkah. Hari ini kami merencanakan city tour keliling sekitar Makkah ...
Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis mati terhadap Sayed Abdillah (27) seorang narapidana (napi) pengendali narkoba jenis sabu-sabu dari Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat.
Trending
Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis mati terhadap Sayed Abdillah (27) seorang narapidana (napi) pengendali narkoba jenis sabu-sabu dari Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat.
Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024

Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024

Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024
Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menanggapi kasus polisi tembak polisi yang kembali terjadi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat. Penggunaan senjata api...
Hati-hati Menyimpan Barang yang Dianggap Syirik di Rumah, Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Bisa Menyebabkan ...

Hati-hati Menyimpan Barang yang Dianggap Syirik di Rumah, Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Bisa Menyebabkan ...

Ustaz Adi Hidayat menjawab pertanyaan dari salah jemaah mengenai barang-barang yang disimpan di rumah dengan keyakinan dan tujuan tertentu, ternyata itu ...
Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis mati terhadap Sayed Abdillah (27) seorang narapidana (napi) pengendali narkoba jenis sabu-sabu dari Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat.
Jemaah Elharamain Wisata Meneladani Perjuangan Dakwah Nabi Muhammad di Thaif

Jemaah Elharamain Wisata Meneladani Perjuangan Dakwah Nabi Muhammad di Thaif

Kamis (7/11/2024) adalah hari ketiga jemaah Umrah plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Makkah. Hari ini kami merencanakan city tour keliling sekitar Makkah ...
Jemaah Elharamain Wisata Difasilitasi 3x Umroh Dibimbing Muthowif Berpengalaman

Jemaah Elharamain Wisata Difasilitasi 3x Umroh Dibimbing Muthowif Berpengalaman

Selasa (5/11/2024) tak terasa sudah empat hari jemaah Umroh plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Madinah. Masih betah rasanya berlama-lama tinggal di kotanya -
Selengkapnya
Viral