Maka dari itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo jelaskan, masukan-masukan dari teman-teman dan anggota-anggota Polda serta masyarakat, yang harus diserap.
“Tentunya untuk penangan kasus kan ada aturannya dan kita harus menekankan alat bukti, mengedepankan scientific crime investigation, karena ini menjadi pertanggungjawaban proses sidang. Sehingga ada kesan waktu itu, kok kambat. Karena memang masukan-masukan yang kita terima berubah-ubah,” bebernya.
“Sehingga pada satu titik, kita mendapatkan dua alat bukti, yang cukup. Dan waktu itu, kami harus mengambil langkah-langkah. Mulai dari di saat awal, menonaktifkan Sambo. Kemudian kita lihat untuk mengaburkan atau menutupi proses penyidikan, sehingga kita mabil langkah pencopotan atau menonaktifkan 35 orang, saat ini Alhamdulillah menjadi terang,” sambungnya menuturkan.
Bahkan, ia katakan, kasus itu prosesnya berjalan dan ada 2 proses untuk pidanannya. Pertama 340, yakni terkait rangkaian pembunuhan rencana yang melinatkan FS dan beberapa orang anggota.
“Dan juga masyarakat sipil dan termasuk juga yang saat ini sedang bersidang, serta juga terkait pengaburan penyidikan tentunya di situ ada perusakan barang bukti utama. Tentunya dari awal kita dapatkan, itu sudah terbuka dengan CCTV. Akhirnya, itu juga yang kita lakukan proses obstruction of justice,” ungkapnya.
Kolase Foto Putri Candrawathi dan Brigadir J
Load more