LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Anne Ratna Mustika
Sumber :
  • Istimewa/Instagram Anne Ratna Mustika

Diduga Pakai Pelat Palsu, Anne Ratna Mustika Terancam 5 Tahun Penjara

Baru-baru ini, kabar Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menyita perhatian publik. Pasalnya, Anne Ratna Mustika menggugat cerai sang suami, anggota DPR RI,

Sabtu, 29 Oktober 2022 - 20:14 WIB

Jakarta - Baru-baru ini, kabar Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menyita perhatian publik. Pasalnya, Anne Ratna Mustika menggugat cerai sang suami, anggota DPR RI, Dedi Mulyadi pada tanggal 19 September 2022, di Pengadilan Agama Purwakata.

Namun, terlepas dari kabar itu, kini orang nomor satu di Purwakarta menjadi sorotan publik kembali. Hal itu lantaran, Anne Ratna Mustika dikabarkan terancam 5 tahun penjara, karena diduga memakai mobil pribadi dengan pelat nomor polisi palsu.
Dilansir dari Viva, Bupati Anne belakangan ini sedang disibukan dengan sidang gugatan cerai terhadap suaminya, Dedi Mulyadi. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Agama (PA) Purwakarta.

Saat menghadiri sidang, Bupati Anne kerap menggunakan mobil pribadinya, yakni sedan Honda Accord berwarna hitam, dengan pelat nomor polisi D 1191 TEK.

Foto Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika

Baca Juga :

Diduga pelat nomor mobil tersebut palsu. Pasalnya dicek di aplikasi Sambara, nomor polisi D 1191 TEK tidak ditemukan. Bahkan yang paling mengejutkan, dari pihak Samsat juga membenarkan jika nomor kendaraan itu tidak terdata.

"Setelah saya cek di komputer Samsat, tidak ditemukan datanya," ujar salah seorang anggota kepolisian yang menjabat Baur, melalui sambungan seluller, seperti yang dilansir dari Viva.co.id, Sabtu (29/10/2022).

Menyikapi tindakan orang nomor satu di Purwakarta itu, 
Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Bangsa (GMPB), Asep Saepudin, mencoba konfirmasi ke Samsat Provinsi Jawa Barat.

"Menurut keterangan dari kolega saya nomor polisi mobil yang di pakai Bupati Purwakarta tersebut tidak terdata, namun kita akan pastikan kembali masalah plat nomor D 1191 TEK tersebut," beber Asep, seperti yang dikutip tvonenews.com dari Viva.co.id, Sabtu (29/10/2022).

Sambungnya menuturkan, bila dugaan benar Bupati Anne menggunakan pelat nomor palsu, tentunya GMPB tak akan tinggal diam. Ia juga sebutkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan membuat pengaduan ke Mabes Polri atau ke Polda Jabar, apabila benar nomor pelat polisi mobil Bupati itu palsu.

Kolase Foto Anne Ratna Mustika

Kemudian, ia katakan, hal tersebut dilakukan, agar bisa memberikan efek jera dan sebagai contoh kepada setiap kepala daerah atau bupati yang nakal.

Bahkan, di menegaskan, bahwa di negara Indonesia ini, semua orang di mata hukum sama. Maka dari itu tidak ada perbedaan pejabat dan rakyat jelata. 

"Nanti bila terbukti palsu, saya akan langsung membuat pengaduan masyarakat. Nanti di kabarin," pungkanya. 

Untuk diketahui, bila benar Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menggunakan kendaraan mobil dengan pelat nomor polisi palsu, maka ancaman hukumnya tidak main-main di atas 5 Tahun penjara.

Hal itu sebagaimana pasal 263 junto 266 KUHP menyebutkan pemalsuan pelat nomor kendaraan bermotor dapat dikenai ancaman pidana penjara selama 6 hingga 7 Tahun.

Kolase Foto Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi 

Sebelumnya diberitakan, Drama gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap sang suami, anggota DPR RI Dedi Mulyadi masih menjadi perbincangan hangat, Sabtu (29/10/2022).

Tak Ada Kata Maaf untuk Dedi Mulyadi? Anne Ratna Mustika Bersikap Dingin dan Ingin Cepat Bercerai

Gugatan cerai Anne Ratna Mustika ke Dedi Mulyadi itu sebelumnya sudah diajukan pada tanggal 19 September 2022 dan sidang gugatan cerai ketiganya digelar di Pengadilan Agama Purwakarta dengan tahap mediasi.

Adapun yang masih menjadi tanda tanya publik mengapa Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menggugat cerai sang suami, Dedi Mulyadi.

Namun kini, terungkap apa hal yang membuat Anne Ratna Mustika sangat bersikukuh ingin berpisah dengan ayah dari anak-anaknya itu.  

Adapun Anne Ratna Mustika mengungkapkan alasan tersebut sangat kuat sehingga perceraian adalah jalan terakhir untuk dirinya.

Secara blak-blakan, Anne Ratna Mustika mengatakan bahwa alasan dirinya menggugat cerai Dedi Mulyadi karena sudah melanggar syariat Islam dan peraturan perundang-undangan. 

"Yah alasannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena saya seorang istri dan beragama Islam, tentu saya mengacu ke syariat Islam," ujar Bupati Anne di Pengadilan Agama Purwakarta, pada Kamis 27 Oktober 2022 dikutip dari viva.

Bahkan, Anne Ratna Mustika menegaskan bahwa dia tidak berani melakukan gugatan cerai bila sang suami, Dedi Mulyadi tidak melanggar syariat Islam.

"Yah jelas lah (melanggar), kalau tidak melanggar saya tidak akan berani ngambil langkah menggugat cerai," ucap Anne Ratna Mustika. 

Lebih lanjut, Anne Ratna Mustika mengatakan bahwa kehadiran Dedi Mulyadi dalam proses mediasi tersebut akan membantu dirinya untuk mempercepat proses gugatan cerai yang tengah berlangsung. 

"Berharap akan mempercepat proses," ujar Neng Anne saat ditanya mengenai kehadiran Dedi Mulyadi.

Setelah kurang lebih satu jam mediasi, akhirnya sidang dinyatakan usai. Ditemui usai sidang mediasi, Anne berharap sidang tersebut segera selesai. "Mudah-mudahan bisa cepat prosesnya," ujar Anne.

Tak lama, Dedi pun keluar dari ruang sidang. Saat ditanya tanggapannya soal proses perceraian ia menyebut selama ini tak pernah menggugat sang istri. Namun secara tiba-tiba ia kini justru digugat cerai.

"Saya pernah jadi wakil bupati 5 tahun, jadi bupati 10 tahun, selama menjabat enggak pernah gugat cerai. Tapi begitu saya tidak jadi bupati, istri jadi bupati saya digugat cerai," katanya. 

Pria yang juga Anggota DPR RI itu mengatakan saat ini belum masuk pada pembahasan materi. Menurutnya tadi hanya proses mediasi antara kedua belah pihak.

Menurut Dedi, materi gugatan cerai tersebut bukan konsumsi publik. Bahkan pada proses sidang pihak suami akan menyampaikan materi langsung pada majelis hakim tanpa disampaikan kembali pada pihak istri, begitupun sebaliknya. "Jadi itu rahasia hakim. Itu tidak boleh jadi konsumsi publik," katanya. 

Terakhir, Dedi juga menyampaikan hakikat sebagai pemimpin adalah bermanfaat bagi rakyat dan bukan memikirkan kepentingan pribadi. 

Sidang akan dilanjutkan pada awal Bulan November 2022 dengan agenda penyampaian pendapat Anne sebagai penggugat. Selanjutnya atau dua minggu setelahnya giliran Kang Dedi Mulyadi yang akan menyampaikan materi sebagai tergugat. (Aag)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ternyata Segini Harta Kekayaan AKP Dadang Iskandar Pelaku Polisi Tembak Polisi di Mapolres Solok Selatan Sumbar, Diduga Habisi Nyawa Rekannya Karena Masalah Tambang

Ternyata Segini Harta Kekayaan AKP Dadang Iskandar Pelaku Polisi Tembak Polisi di Mapolres Solok Selatan Sumbar, Diduga Habisi Nyawa Rekannya Karena Masalah Tambang

Ternyata segini harta kekayaan AKP Dadang Iskandar pelaku polisi tembak polisi di Mapolres Solok Selatan Sumbar.
Berdayakan Ekonomi Masyarakat Lokal, Warga Kampung Nelayan Cilincing dapat Pelatihan Menjahit

Berdayakan Ekonomi Masyarakat Lokal, Warga Kampung Nelayan Cilincing dapat Pelatihan Menjahit

Warga Kampung Nelayan Cilincing, Jakarta Utara dapatkan pelatihan menjahit secara gartis. Pelatihan menjahit ini merupakan bagian dari program Pelindo Sehati.
Catat, Husain Alting Sjah Janji Benahi Semua Kerusakan di Maluku Utara

Catat, Husain Alting Sjah Janji Benahi Semua Kerusakan di Maluku Utara

Husain Alting Sjah berjanji akan selamatkan Maluku Utara dari kerusakan harus lebih diutamakan dari mengambil manfaat jangka pendek dan politik transaksional.
Ditjen Pajak Bersuara Soal Isu Rencana Tax Amnesty Jilid III

Ditjen Pajak Bersuara Soal Isu Rencana Tax Amnesty Jilid III

Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersuara terkait isu adanya tax amnesty jilid ke-III
Sambil Cekik Marselino Ferdinan, Shin Tae-yong Belum Move On Kenang Momen Bersejarah Timnas Indonesia Libas Arab Saudi 2-0

Sambil Cekik Marselino Ferdinan, Shin Tae-yong Belum Move On Kenang Momen Bersejarah Timnas Indonesia Libas Arab Saudi 2-0

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong mengenang momen bersejarah saat Timnas Indonesia mengalahkan Arab Saudi dengan skor 2-0 sambil mencekik Marselino Ferdinan.
Pakar Rekomendasikan Pemerintah Buat Omnibus Law Terkait Sawit

Pakar Rekomendasikan Pemerintah Buat Omnibus Law Terkait Sawit

Ketua Pusat Studi Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Budi Mulyanto merekomendasikan pemerintah untuk membuat omnibus law terkait sawit
Trending
Pilu, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Ternyata Bakal Nikahi Kekasih Tahun Depan, Namun Nasib Berkata Lain…

Pilu, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Ternyata Bakal Nikahi Kekasih Tahun Depan, Namun Nasib Berkata Lain…

Terungkap AKP Ulil Ryanto Anshar yang jadi korban polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumbar berencana untuk menikahi kekasihnya di tahun depan. Sayangnya..
Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Ustaz Maulana menganjurkan saat punya utang menggunung dan rezeki masih seret bisa rutin membaca surat dalam Al Quran selain rajin mengerjakan shalat Dhuha.
Media Vietnam Tiba-Tiba Sebut FIFA Terima Usulan Larangan Timnas Indonesia Lakukan Naturalisasi Pemain, Iri dengan Skuad Shin Tae-yong?

Media Vietnam Tiba-Tiba Sebut FIFA Terima Usulan Larangan Timnas Indonesia Lakukan Naturalisasi Pemain, Iri dengan Skuad Shin Tae-yong?

Media Vietnam tiba-tiba menyebut FIFA telah menerima usulan larangan Timnas Indonesia untuk melakukan naturalisasi pemain untuk skuad asuhan pelatih Shin Tae-yong. Kok bisa?
Amukan AKP Dadang Iskandar Usai Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan: Saya Makan Kau

Amukan AKP Dadang Iskandar Usai Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan: Saya Makan Kau

Instansi Polri kembali menyulut perhatian publik usai dua anggotanya kbali terlibat aksi saling tembak menembak di lingkungan Polres Solok Selatan, Sumatera Barat.
Ternyata Bukan Masjid, Shalat Qabliyah Subuh agar Raih Pahala Melebihi Seisi Dunia Kata Ustaz Adi Hidayat di Sini

Ternyata Bukan Masjid, Shalat Qabliyah Subuh agar Raih Pahala Melebihi Seisi Dunia Kata Ustaz Adi Hidayat di Sini

Keutamaan besar shalat qabliyah Subuh datangkan pahala dan kebaikan lebih dari dunia seisinya. Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan tempat terbaik pelaksanaannya.
4 Alasan Kuat Timnas Indonesia Bisa Juara Piala AFF 2024, Nomor 2 Bikin Malaysia hingga Vietnam Ketar-ketir

4 Alasan Kuat Timnas Indonesia Bisa Juara Piala AFF 2024, Nomor 2 Bikin Malaysia hingga Vietnam Ketar-ketir

4 alasan kuat ini membuat Timnas Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi juara Piala AFF 2024, yang akan dimulai pada Desember mendatang.
Polisi Tembak Mati Polisi karena Bekingi Tambang Ilegal, Penasihat Ahli Kapolri: Memalukan!

Polisi Tembak Mati Polisi karena Bekingi Tambang Ilegal, Penasihat Ahli Kapolri: Memalukan!

Peristiwa polisi tembak mati polisi di Polres Solok Selatan menjadi soratan banyak pihak. Salah satunya dari Penasihat Ahli Kapolri Aryanto Sutadi. Ini katanya.
Selengkapnya
Viral