Jakarta - Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, membenarkan adanya saksi dari kakak kliennya, yakni Leonardo Sambo.
"Iya kakak beliau," kata Arman seusai dikonfirmasi, Senin (31/10/2022).
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, mengungkap agenda sidang kali ini ialah pemeriksaan saksi yang mana dibagi menjadi empat klaster, yakni rumah Saguling, Bangka, Duren Tiga dan ajudan Ferdy Sambo.
Ronny mengatakan saksi yang bekerja di rumah Saguling terdiri dari empat orang.
"Saksi yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah Saguling: Susi, Sartini, Rojiah dan Damianus Laba Kobam alias Damson selaku sekuriti," kata Ronny seusai dikonfirmasi.
Ronny menjelaskan pemeriksaan saksi dari rumah Ferdy Sambo lainnya yang berada di rumah Bangka.
"Abdul Somad (ART) dan Alfonsius Dua Lurang (sekuriti)," tambahnya.
Selain itu, Ronny mengatakan pemeriksaan saksi rencananya akan memanggil pekerja di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga sebanyak dua orang.
Dia mengatakan saksi tersebut ialah Duryanto alias Kodir selaku ART dan Marjuki selaku sekuriti komplek.
Adapun empat saksi lainnya, yakni ADC alias ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer, Daden Miftahul Haq, Prayogi Iktara Wikaton selaku sopir dan Farhan Sabilah. (lpk/nsi)
Load more