LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Tangkapan layar - Ketua MK Prof Anwar Usman membacakan amar putusan perkara Nomor 28/PUU-XX/2022 yang disiarkan MK secara virtual, di Jakarta,
Sumber :
  • ANTARA

Gugatan UU Hukum Acara Pidana Dikabulkan MK Sebagian

MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang diajukan oleh Umar Husni sebagai pemohon

Senin, 31 Oktober 2022 - 14:41 WIB

Jakarta - Sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang diajukan oleh Umar Husni sebagai pemohon, dikabulkan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Prof Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 28/PUU-XX/2022 yang disiarkan MK secara virtual di Jakarta, Senin.

Dalam poin berikutnya amar putusan yang dibacakan Anwar Usman menyatakan bahwa frasa "batal demi hukum" dalam ketentuan norma Pasal 143 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 3209) bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Hal itu sepanjang tidak dimaknai "terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum yang telah dinyatakan batal atau batal demi hukum oleh hakim dapat diperbaiki, dan diajukan kembali dalam persidangan sebanyak satu kali."

Kemudian, kata dia lagi, apabila masih diajukan keberatan oleh terdakwa/penasihat hukum, hakim langsung memeriksa, mempertimbangkan dan memutusnya bersama-sama dengan materi pokok perkara dalam putusan akhir.

Pemohon mendalilkan Pasal 143 Ayat (3) KUHAP bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 280 Ayat (1) UUD 1945. Menurutnya, secara sepintas ketentuan Pasal 143 Ayat (3) KUHAP terlihat jelas, namun praktiknya menimbulkan pengertian multitafsir dan melanggar asas lex certa serta asas lex stricta sebagai asas umum dalam pembentukan perundang-undangan pidana.

Menurut pemohon, kejadian yang dialaminya juga terjadi pada kasus lain di antaranya perkara dengan terdakwa Ali Rofi yang didakwa sebanyak tiga kali dan terdapat tiga putusan Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto yang menyatakan dakwaan batal demi hukum, serta tiga putusan Pengadilan Tinggi Semarang yang menguatkan putusan PN Purwokerto.

Fakta yang terjadi merupakan akibat tidak jelasnya pengertian dan tafsir norma atau konsep "batal demi hukum yang terdapat dalam Pasal 143 Ayat (3) KUHAP." Elastisitas norma itu digunakan secara sewenang-wenang oleh negara dan seluruh aspeknya telah merugikan pemohon yang telah didakwa berkali-kali untuk hal yang sama.

Kemudian Pasal 156 Ayat (3) KUHAP merupakan bentuk upaya hukum dari jaksa penuntut umum setelah surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum.

Jaksa penuntut umum memiliki kewenangan untuk mengajukan surat dakwaan, kemudian memberikan tanggapan atas eksepsi terdakwa dan mengajukan perlawanan atas putusan sela yang menyatakan dakwaan batal demi hukum. (ant/mii)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Presiden Prabowo Hadiri Acara Hari Pers Nasional, Sinyal Kuat Dukung Kemajuan Dunia Pers

Presiden Prabowo Hadiri Acara Hari Pers Nasional, Sinyal Kuat Dukung Kemajuan Dunia Pers

Penanggung Jawab Puncak Acara HPN Nurjaman Mochtar menjelaskan bahwa kehadiran Presiden Prabowo Subianto pada acara puncak Hari Pers Nasional (HPN) 2025 dapat menjadi sinyal kuat akan komitmen pemerintah dalam mendukung kemajuan dunia pers.
Media China Tertawai Keputusan Timnas Indonesia Ganti Shin Tae-yong dengan Patrick Kluivert: Dia Tak Pernah...

Media China Tertawai Keputusan Timnas Indonesia Ganti Shin Tae-yong dengan Patrick Kluivert: Dia Tak Pernah...

Penunjukkan Patrick Kluivert sebagai pelatih Timnas Indonesia menggantikan Shin Tae-yong mendapatkan respons tidak mengenakan dari media ternama asal China.
Warga Jateng Waspada! BMKG Ungkap Potensi Cuaca Ekstrem pada 10-12 Januari

Warga Jateng Waspada! BMKG Ungkap Potensi Cuaca Ekstrem pada 10-12 Januari

BMKG prakirakan cuaca ekstrem berupa hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang bisa disertai petir dan angin kencang berpotensi terjadi di sejumlah wilayah Jateng pada 10-12 Januari 2025.
Jaksa Terima Penyerahan Tersangka Dugaan Korupsi Alkes Dinkes Buru

Jaksa Terima Penyerahan Tersangka Dugaan Korupsi Alkes Dinkes Buru

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku menerima penyerahan tahap II berupa barang bukti dan tiga tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Alkes Dinkes Buru dari penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
Tak Bisa Lupa, Bek Timnas Indonesia Shayne Pattynama Sangat Berterima Kasih Kepada Shin Tae-yong karena Hal Ini...

Tak Bisa Lupa, Bek Timnas Indonesia Shayne Pattynama Sangat Berterima Kasih Kepada Shin Tae-yong karena Hal Ini...

Pemain Timnas Indonesia, Shayne Pattynama turut merespons soal pemecatan Shin Tae-yong dari kursi kepelatihan skuad Garuda. Dia tak bisa lupa dan ucapkan...
Gubernur Lampung Terpilih Rahmat Mirzani Djausal: Pilkada Lancar Berkat Calon Jaga Kedamaian

Gubernur Lampung Terpilih Rahmat Mirzani Djausal: Pilkada Lancar Berkat Calon Jaga Kedamaian

Gubernur Lampung terpilih Rahmat Mirzani Djausal mengatakan bahwa lancarnya pelaksanaan Pilkada 2024 berkat andil kedua pasangan calon kepala daerah yang berkomitmen menjaga kedamaian.
Trending
Link Video Syur Kasus Pesta Seks Tukar Pasangan di Jakarta dan Bali

Link Video Syur Kasus Pesta Seks Tukar Pasangan di Jakarta dan Bali

Polda Metro Jaya mengungkap adanya jaringan pesta seks bertukar pasangan yang diselenggerakan di wilayah Jakarta hingga Bali.
Jengah Terus Dituding Jadi Biang Keladi Shin Tae-yong Dipecat dari Pelatih Timnas Indonesia, Mees Hilgers Akhirnya Akui Kalau Sebenarnya…

Jengah Terus Dituding Jadi Biang Keladi Shin Tae-yong Dipecat dari Pelatih Timnas Indonesia, Mees Hilgers Akhirnya Akui Kalau Sebenarnya…

Mees Hilgers jengah terhadap tudingan yang menyebut dirinya menjadi dalang di balik keputusan PSSI memecat Shin Tae-yong dari kursi pelatih Timnas Indonesia.
4 Pemain Naturalisasi Kesayangan Shin Tae-yong Diprediksi akan Didepak Patrick Kluivert dari Starting Line Up Timnas Indonesia, Siapa Saja?

4 Pemain Naturalisasi Kesayangan Shin Tae-yong Diprediksi akan Didepak Patrick Kluivert dari Starting Line Up Timnas Indonesia, Siapa Saja?

4 pemain naturalisasi kesayangan Shin Tae-yong akan didepak Patrick Kluivert dari starting line up Timnas Indonesia jelang laga kontra Bahrain dan Australia.
Media Belanda Lempar Ancaman untuk Patrick Kluivert, Ungkap Risiko Gantikan Pelatih Timnas Indonesia Paling Lama Bertugas Sejak 1963

Media Belanda Lempar Ancaman untuk Patrick Kluivert, Ungkap Risiko Gantikan Pelatih Timnas Indonesia Paling Lama Bertugas Sejak 1963

Patrick Kluivert resmi diperkenalkan pada publik untuk menggantikan posisi mantan pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong. 
Tangan Kanan Shin Tae-yong Buka Suara Setelah Pemecatan Kepelatihan Timnas Indonesia: Ada Banyak Hal di Balik Layar

Tangan Kanan Shin Tae-yong Buka Suara Setelah Pemecatan Kepelatihan Timnas Indonesia: Ada Banyak Hal di Balik Layar

Adalah fisioterapis Timnas Indonesia, Huh Ji-sub yang mengungkapkan fakta di balik pemecatan mengejutkan Shin Tae-yong di awal pekan ini. 
PSSI Harus Bayar Kompensasi ke Shin Tae-yong Imbas Pemecatan Tak Sesuai Kontrak, Segini Nilainya

PSSI Harus Bayar Kompensasi ke Shin Tae-yong Imbas Pemecatan Tak Sesuai Kontrak, Segini Nilainya

"Angka (kompensasi Shin Tae-yong) sudah sesuai kontrak," ucap anggota Exco PSSI Arya Sinulingga.
Selain Bocorkan Tabiat Shin Tae-yong di Timnas Indonesia, Marc Klok Diam-diam Punya Toleransi Ingin Bangun Masjid di Sini

Selain Bocorkan Tabiat Shin Tae-yong di Timnas Indonesia, Marc Klok Diam-diam Punya Toleransi Ingin Bangun Masjid di Sini

Gelandang Persib Bandung, Marc Klok selain mengungkap tabiat asli Shin Tae-yong (STY) saat di Timnas Indonesia, ternyata tengah buka donasi pembangunan masjid.
Selengkapnya
Viral