Ferdy Sambo dan istri, Putri Ferdy Sambo | Brigadir Yosua. (ist)
Untuk diketahui, kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi bahan perbincangan sejak bulan Juli 2022 lalu. Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, yang menjadi dalang atas pembunuhan berencana salah satu ajudannya itu.
Ferdy Sambo telah menjalani sidang perdana perihal pembunuhan berencana dan obstruction of justice pada Senin, 17 Oktober 2022, lalu. Sambo menipu beberapa anak buahnya dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo secara bersama - sama Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maaruf menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Ferdy Sambo juga secara bersama - sama Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto menjadi tersangka merintangi penyidikan di kasus kematian Brigadir Yosua.
JPU mendakwa Ferdy Sambo dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka dimana hukuman maksimal mencapai hukuman mati. (viva/ind)
Load more