Jakarta - Kader Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) sekaligus Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur.
Plt. Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono menegaskan partainya akan memberikan bantuan hukum bagi Ketua DPC Kabupaten Bangkalan itu.
"PPP berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum itu sudah tentu," ujar Mardiono di kantor PPP, Jakarta Pusat, Senin (31/10/2022).
Ia menjelaskan partainya saat ini belum ada komunikasi lebih lanjut terkait bantuan hukum dan kasus dugaan korupsi ini kepada Abdul Latif.
Menurut dia, PPP akan mengkaji lebih lanjut terkait hal tersebut. Sebab, tak dipungkiri jika Abdul Latif akan memilih lembaga bantuan hukum yang lain.
"Iya insyaallah kalau partai pasti. Cuma kan kadang-kadang kader ini akan lebih memilih lembaga bantuan hukum dari yang lain, ya nanti kita kasih kita beri hak untuk itu juga," tegas dia.
Lebih lanjut, dia berujar bahwa pihaknya menghormati keputusan hukum terhadap kadernya itu.
"Ini kan praduga tak bersalah, kita harus menghormati itu semua di dalam satu negara hukum bahwa beliau saat ini sedang menghadapi masalah itu," jelasnya.
Load more