Berdasarkan data yang dimiliki Fadil, kasus penyalahgunaan narkoba di DKI Jakarta naik dari 1,8 persen menjadi 1,95 persen.
Jumlah tersebut berdasarkan data yang didapat Polda Metro Jaya dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia pada tahun 2020 dan 2021.
Dengan begitu, kata Fadil, diperlukan langkah-langkah pencegahan seperti merehabilitasi para pengguna narkoba, di samping penangkapan para bandar dan pengedar.
"Cara terampuh untuk memerangi narkoba ini adalah memutus mata rantai antara peredaran gelap dan penyalahgunaan korban. Supply dan demand-nya ini kami harus putus," kata Fadil.
Ia menekankan, "Tidak ada gunanya mereka para pengguna ditempatkan di penjara."(Ant/Jeg)
Load more