Jakarta - Sidang gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi yang diajukan oleh Bambang Tri Mulyono yang seharusnya digelar Senin (31/10/2022) kemarin, dengan agenda penetapan pencabutan gugatan, batal digelar.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, sidang itu batal digelar gegara ketua majelis hakim ada yang berhalangan hadir.
"Majelis Hakim menunda persidangan sampai dengan Senin 14 November 2022 dengan agenda pembacaan penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap permohonan pencabutan gugatan oleh Penggugat," ujar Sumedana, dalam keterangannya, Selasa (1/11/2022).
Diketahui meski pemohon, Bambang Tri, menyerahkan permohonan pencabutan pada 28 Oktober lalu, sidang lanjutan gugatan itu tetap dibuka karena telah diagendakan pada sidang selanjutnya.
Kemudian hakim akan memberi penetapan bahwa pencabutan gugatan tersebut dikabulkan.
"Terhadap permohonan pencabutan yang diterima pada tanggal 28 Oktober 2022 tersebut, Majelis Hakim menyatakan pada prinsipnya diperbolehkan mengingat gugatan belum dibacakan dan belum pada tahap jawab jinawab sehingga tidak memerlukan persetujuan pihak Tergugat," tuturnya.
Namun sidang itu ditunda karena ketua majelis hakin tidak hadir sehingga belum bisa memberikan penetapan soal pencabutan gugatan.
Load more