"Namun demikian, Majelis Hakim belum dapat menentukan sikap dengan mengeluarkan penetapan mengingat Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut masih mengikuti pendidikan dan latihan," lanjutnya.
Sidang tersebut dihadiri oleh para tergugat I pihak Jokowi yang diwakili oleh kuasa hukumnya Jaksa Pengacara Negara dari Jamdatun Kejagung, tergugat II KPU, tergugat III MPR dan tergugat IV Kemendikbudristek. Namun pihak penggugat tidak hadir.
Diketahui, Bambang Tri Mulyono sebelumnya mencabut gugatan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi. Kuasa hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin, mengatakan surat pencabutan perkara tersebut telah diterima PN Jakpus.
"Surat pencabutan perkara sudah diterima oleh pengadilan per tanggal hari ini, 27 Oktober 2022, di PN Jakarta Pusat sekitar 14.30," ujar Ahmad Khozinudin dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui akun YouTubenya, Kamis (27/10).
Ahmad Khozinudin mengatakan penetapan Bambang Tri sebagai tersangka dan ditahan menjadi salah satu kendala. Sebab, menurutnya, penahanan Bambang Tri akan berpengaruh pada proses pembuktian di persidangan. (ito)
Load more