Jakarta - Pernyataan Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi di persidangan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang dianggap berbelit-belit berbuah kesialan bagi dirinya sendiri, dan juga bisa memberatkan Bharada E, Selasa (1/11/2022).
Pada kesaksian ART Ferdy Sambo, Susi di sidang Bharada E yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Susi diminta bersaksi tentang kasus yang melibatkan majikannya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E. (Tvonenews.com/Julio Trisaputra)
Adapun Bharada E menyebut bahwa ART Ferdy Sambo, Susi banyak memberikan kesaksian yang tidak benar alias Susi dianggap berbohong di depan hakim.
Menurut Bharada E, kesaksian ART Ferdy Sambo, Susi memberi kesaksian bohong dalam pengusutan perkara kasus pembunuhan Brigadir J itu, terutama saat ditanya tentang kejadian di Magelang.
"Mohon izin yang mulia, keterangan dari saudara saksi banyak bohongnya," kata Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (31/10/2022).
Adapun Bharada E menjelaskan kesaksian Susi soal dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah, tidak benar.
Menurut Bharada E, dia dan Susi melihat Putri Candrawathi tergeletak di lantai, tetapi tidak melarang Brigadir J membantunya.
"Untuk yang pertama waktu di tanggal 4 Juli 2022 itu waktu yang katanya ada pelecehan (Yosua mengangkat Putri), memang saya lihat. Namun, di situ saksi menjelaskan saya mengatakan 'jangan gitu, lah, bang', padahal itu tidak benar," katanya.
Adapun Bharada E mengaku tidak pernah mengucapkan hal tersebut kepada Brigadir J yang ingin membantu Putri Candrawathi.
Selain itu, dia mengatakan atasannya Ferdy Sambo kala itu jarang berada di rumah Saguling.
"Sesuai faktanya, saudara FS ini lebih sering di Jalan Bangka. Untuk Sabtu dan Minggu saja baru balik ke Saguling," kata Bharada E
Terancam Kena Hukuman
Load more