"Jadi, kalau proses yang sudah selesai saya sudah menyampaikan saya pikir lebih bagus ketemu di pengadilan aja," kata Luhut di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 15 November 2021.
Sementara itu, Haris Azhar menegaskan, tidak ada unsur penghinaan dalam tayangan yang dipersoalkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan. Tayangan itu adalah diskusi yang hubungan dengan kepentingan publik.
"Silakan dicari di video itu apakah atau apakah di luar itu juga saya pernah ngomongin fisiknya orang apa saya bicara soal kelakuan di sektor privatnya tidak ada. Saya bicara soal kepentingan publik dan kepentingan publik adalah haknya publik untuk didiskusikan," ujar dia di Polda Metro Jaya, Senin 22 November 2021.
Haris juga menerangkan, ucapan soal keterlibatan Luhut Binsar Pandjaitan bukan isapan jempol belaka. Ia mengklaim memiliki bukti-bukti berupa dokumen otentik. Bahkan, dokumen otentik semakin bertambah pascatayangan YouTube beredar luas di masyarakat.
"Karena saya ngomong bukan berdasarkan ngelindur. Saya ngomong di YouTube saya bikin acara di Youtube karena ada rujukan bahannya, dan bahan yang punya dokumen-dokumen otentik," ucap dia.
Dalam hal ini, Haris menolak membeberkan secara gamblang bukti otentik yang dimilikinya. Intinya terkait adanya dugaan kejahatan korporasi yang merugikan negara dan masyarakat.
"Kalau kalian tahu hukum keuangan negara di dalamnya ada kekayaan negara, kekayaan negara itu bukan sekadar mobil bangunan, tapi sesuatu yang terkandung dalam bumi itu menjadi kekayaan negara," ucap dia.
Load more