Jakarta - Kasus Pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat masih berlanjut. Sidang lanjutan terhadap terdakwa Bharada E dengan agenda pemberian keterangan saksi telah berlangsung pada Senin (31/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dalam sidang tersebut dijalankan bersama saksi dari 4 kluster, yakni saksi rumah Saguling, Bangka, Duren Tiga, dan ajudan Ferdy Sambo.
Namun dari keterangannya banyak ditemukan kejanggalan dan kebohongan, hal ini juga telah diakui oleh Bharada E. Sehingga keterangan yang Susi berikan saat di persidangan berbeda dengan keterangan polisi yang telah tertulis di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Atas keterangannya yang berkelit tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mencurigai Susi sedang mengenakan Handsfree saat memberikan saksi di PN Jaksel.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mencurigai Susi, seorang Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo yang berperan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Susi memberikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan terhadap terdakwa Bharada E. Namun, keterangan saksi dinilai berbohong lantaran jawabannya yang berkelit.
JPU curiga terhadap Susi mengenakan handsfree atau perangkat audio jarak jauh saat persidangan. Hal ini karena JPU menduga ia diberi arahan saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
“Saudara jujur saja. Saudara saksi dalam memberikan keterangan, apakah saudara saksi menggunakan handsfree? Ada yang mengajari saudara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Susi dalam sidang lanjutan terhadap terdakwa Bharada E, pada Senin (31/10/2022).
Load more