Dua industri farmasi tersebut adalah PT Yarindo Farmatama di Jalan Modern Industri IV Kav. 29, Cikande, Serang, Banten, dan PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara.
Dari PT Yarindo, petugas menyita barang bukti berupa ribuan produk obat sirop bermerek dagang Flurin DMP yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Selain itu, petugas gabungan juga menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan bahan baku untuk menelusuri lebih jauh jangkauan distribusi bahan baku produk tersebut.
Sementara dari fasilitas produksi PT Universal Pharmaceutical Industries, tim gabungan menyita ratusan ribu produk obat sirop bermerek dagang Unibebi untuk demam dan batuk.
Kepala BPOM RI Penny K. Lukito dalam konferensi pers di Serang, Banten, mengatakan patut diduga terjadi tindak pidana yang dilakukan dua produsen tersebut, yakni memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tidak memenuhi standar keamanan khasiat, keamanan, dan mutu sebagaimana Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 196, Pasal 98 ayat 2 dan 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp1 miliar.
Selain itu, produsen juga diduga memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar dan persyaratan pasal 62 ayat 1 pasal 18 dan UU RI Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda Rp2 miliar.
"Jika terbukti ada kaitan dengan kematian konsumen, maka akan ada ancaman pasal lain," kata Penny. (ant/ito)
Load more