Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menteri yang hendak maju capres dan cawapres tak perlu mundur dari jabatan. Namun, cukup meminta izin kepada presiden.
Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan menyatakan bahwa frasa “pejabat negara” dalam Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD RI.
Sebelumnya, pasal tersebut mewajibkan penjabat negara untuk mundur dari jabatannya jika ingin maju capres.
Namun, ketentuan itu tidak termasuk jabatan presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.
Namun, dalam putusan ini MK memasukkan menteri sebagai jabatan yang dikecualikan. Artinya, menteri dibolehkan nyapres meski masih menjabat.
Meski demikian, ada delapan kategori pejabat setingkat menteri yang harus mengundurkan diri jika hendak maju capres dan cawapres.
Load more