Diketahui, pihak Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan pada 19 Maret 2022 lalu.
Kasus tersebut bermula dari adanya percakapaan antara Haris dan Fatia dalam video yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar berjudul 'Ada Lord Luhut di balik Relasi Ekonomi Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal Bin Juga Ada!! NgeHAMtam'.
Dalam video tersebut keduanyabyakni Haris dan Fatia menyebut Luhut turut serta bermain dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua.
Tak cukup samapi di situ dalam laporan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) tercatat empat perusahaan di Intan Jaya Papua yang diduga terlibat dalam bisnis tersebut.
Empat perusahaan itu yakni PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan), PT Madinah Qurrata'Ain (IU Pertambangan), PT Nusapati Satria (IU Pertambangan), dan PT Kotabara Miratama (IU Pertambangan).
Laporan tersebut turut serta menyebut dua dari empat perusahaan yakni PT Freeport Indonesia dan PT Madinah Qurrata'Ain merupakan konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer dan polisi termasuk Luhut Binsar Pandjaitan.
Pada PT Madinah Qurrata'Ain terdapat tiga nama yang terhubung yakni purnawirawan polisi Rudiard Tampubolon, purnawirawan TNI Paulus Prananto dan Luhut Binsar Pandjaitan. (raa/ree)
Load more