Jakarta - Pihak Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri rampung melaksanakan gelar perkara kasus gagal ginjal akut.
Hal itu disampaikan oleh Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya.
"Sudah," kata Pipit saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Menurutnya tersapat salah satu perusahaan farmasi yang didapati memproduksi bahan obat sirup cair dengan kandungan Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas.
Pihak Bareskrim Polri pun memastikan peningkatan kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan usai melakukan gelar perkara.
"Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT AFI PHARMA yang diduga memproduksi sediaan farmasi jenis obat sirup merk paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg (yang harusnya 0,1 mg) setelah diuji lab oleh BPOM," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, pihak Bareskrim Polri mengaku melakukan kegiatan gelar perkara terkait kasus gagal ginjal akut pada hari ini Selasa (1/11/2022).
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto.
"Iya ini masih baru mulai," kata Pipit saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Kendati demikian, Pipit mengatakan gelar perkara tersebut bakal berlangsung secara tertutup.
Menurutnya pihaknya bakal menyampaikan ke publik dari hasil gelar perkara kasus gagal ginjal akut.
"Gelar perkara enggak perlu di ekspose, nanti hasilnya saja oke," ungkapnya.
Sementara itu, kata Pipit, gelar perkara ini bertujuan dalam rangka mendalami kasus gagal ginjal aku yang belakangan ditemukan pada pasien anak.
"Meningkatkan mungkin ya dari lidik ke sidik. Terus masalah tindak lanjutnya apa, pembagian tugasnya seperti apa nanti mana yang perlu didalami gitu," ungkapnya.
Diketahui, gelar perkara terkait kasus gagal ginjal akut akan dilakukan di Bareskrim Polri dengan tim gabungan yang terdiri dari Dirtipter, Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Direktorat Tindak Pidana Umum, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan. (raa/ree)
Load more