Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan menteri nyapres tanpa harus mundur dari jabatannya. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyambut baik putusan MK.
Dasco menjelaskan sebagai pembantu presiden, sudah selayaknya menteri meminta izin kepada presiden ketika hendak melakukan suatu kegiatan.
"Yang pertama menteri itu memang adalah pembantu presiden, sehingga kemudian mau nyapres mau cuti memang selayaknya minta izin pada presiden," ujar dia di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/11/2022).
"Itu adalah kewenangan presiden dan kami sambut baik putusan MK," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra.
Menurut dia, para menteri yang hendak maju capres dan cawapres itu nantinya bisa leluasa ikut dalam kontestasi Pilpres.
Lebih lanjut, ia berkeyakinan tahapan pemilu tersebut tidak akan menganggu kinerja menteri yang nyapres. Sebab masa kampanye hanya berkisar tiga bulan dan tak dilakukan setiap hari.
"Ada sebagian fisik ada sebagian virtual dan ada kalanya bisa cuti kampanye dan bisa sambil kerja, sehingga menurut kami tidak akan terlalu terganggu proses-proses pekerjaan menteri," tandas dia.(saa/chm)
Load more