Jakarta - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Majelis hakim menghadirkan sejumlah saksi, salah satunya adalah Susi ART Ferdy Sambo. Beri jawaban berkelit, JPU curigai Susi ART Ferdy Sambo pakai handsfree saat bersaksi di Sidang, Rabu (2/11/2022).
Sidang terdakwa Bharada E dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, yang menghadirkan sejumlah saksi penting, diantaranya adalah Susi (asisten rumah tangga) keluarga Ferdy Sambo.
Susi ART Ferdy Sambo saat memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang pembunuhan berencana Brigadir J. (tvone - julio trisaputra).
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) curiga Susi mengenakan handsfree atau alat komunikasi jarak jauh.
Kecurigaan JPU bukan tanpa sebab, pasalnya jawaban Susi nampak berbelit-belit saat mendapatkan pertanyaan dari hakim persidangan.
Indikasi kejanggalan dan kebohongan semakin menguat saat jawaban Susi berbeda dengan keterangan polisi yang ia nyatakan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
JPU lantas mencurigai Susi yang hadir mengenakan kerudung hitam itu tengah berkomunikasi dengan seseorang yang mendiktenya dari jarak jauh agar jawabannya sesuai dengan kehendak pihak tertentu.
Saudara jujur saja. Saudara saksi dalam memberikan keterangan, apakah saudara saksi menggunakan handsfree? Ada yang mengajari saudara,” tanya JPU kepada Susi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, pada Senin (31/10/2022).
Susi lantas menjawab dengan yakin bahwa dirinya tidak sedang mengenakan alat komunikasi apapun.
“Tidak ada,” jawab Susi.
“Dipastikan itu tidak ada?,” tanya JPU kembali.
Atas kejanggalan keterangan yang disampaikan Susi, majelis hakim menginstruksikan agar Susi dipisahkan dengan saksi lainnya.
“Saudara saksi ini tolong dipisahkan dengan saksi yang lain, nanti kita kroscek dengan saksi yang lain sejauh mana dia berbohong,” pinta hakim ketua Wahyu Iman Santosa.
Kesaksian Susi
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa merasa terdapat beberapa kejanggalan dari keterangan saksi Susi selaku Asisten Rumah Tangga (ART).
Seperti diketahui, saksi Susi dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias RE, Senin (31/10/2022).
Lanjut Wahyu, Susi selalu memberikan keterangan yang dianggap berbeda dengam keterangan BAP penyidik.
Hal itu, terkuak saat Hakim ketua mencecar Susi kejadian Putri Candrawahti jatuh di kamar mandi di rumah Magelang pada tanggal 4 Juli 2022. Putri dikabarkan mengalami sakit kala itu.
Kemudian, Susi bersaksi jika Brigadir Yosua tidak ikut serta dalam menolong Putri Candrawathi saat jatuh di kamar mandi. Kendati, keterangan di BAP penyidik kepolisian berbeda.
"Om Yosua ndak sempat angkat," jawab Susi.
"Jadi semua keterangan di polisi nggak benar? Kenapa kamu berubah?," tanya hakim anggota kepada Susi.
Lantas, Susi mengaku pada saat memberikan keterangan kepada polisi dia merasa gugup dan takut sehingga memberikan pernyataan yang berbeda saat persidangan.
"Soalnya saya di BAP merasa gugup dan takut," tutur Susi.
Susi ART Ferdy Sambo dalam persidangan pembunuhan Brigadir J.
Dalam hal itu, Hakim merasa geram dengan kesaksian Susi yang berubah-ubah. Menurutnya, hal itu dapat memperumit berlangsungnya persidangan.
"Kami mana bisa terima alasan seperti itu. Pak hakim nggak marah kok, cuma kecewa saja kalau membuat keterangan seperti ini memperumit jalannya persidangan," jelas Hakim Anggota
Sebagai informasi, Asisten Rumah Tangga (ART) yang bekerja di rumah Ferdy Sambo, yakni Susi hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Susi hadir sebagai saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang pemeriksaan saksi dimulai pada hari Senin 31 Oktober 2022 pukul 10.00 WIB. Susi di cecar pertanyaan oleh majelis hakim soal kegiatan di rumah Ferdy Sambo.
Pada saat itu, Ketua Majelis Hakim, Iman Wahyu Santosa menegur Susi lantaran memberikan keterangan yang berubah - ubah dan cepat menjawab 'Tidak Tahu'.
Namun, Susi beralasan bahwa ketidahtahuannya itu karena dirinya hanya bertugas sebagai tukang masak dirumah Ferdy Sambo.
"Terus apa yang kamu tahu?," tanya Hakim Wahyu.
"Saya kan masak," jawab Susi.
Adapun para saksi yang hadir dalam sidang terdakwa Bharada E, yaitu:
1. Adzan Romer (ajudan)
2. Prayogi Ikrata Wikaton (ajudan)
3. Marjuki (Sekuriti komplek)
4. Damianus Laba Kobam (sekuriti)
5. Daryanto alias Kodir (ART)
6. Daden Miftahul Haq (Ajudan)
7. Abdul Somad (ART)
8. Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti)
9. Farhan Sabilah (Pengawal)
10. Susi (ART)
11. Leonardo Sambo (kakak Ferdy Sambo).
(lpk/ree/muu/ind)
Load more