Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) menyetujui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan menteri maju capres dan cawapres tanpa harus mundur dari kursi menteri.
Sebagai informasi, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas diusung oleh PAN maju capres. Saat ini, ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) di Kabinet Jokowi.
Meski demikian, Viva mengatakan partainya menyetujui dengan catatan ada tiga syarat yang harus dipenuhi.
Syarat pertama, menteri harus mengajukan cuti dan tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Syarat kedua, menteri yang hendak nyapres tak boleh menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi.
"Menteri tidak boleh abuse of power menggunakan fasilitas negara atau sumber-sumber kelembagaan kementerian untuk meningkatkan elektoral pribadi atau partainya. Tidak boleh," tegas dia.
Ia menambahkan menteri yang ketahuan abuse of power harus ditindak tegas dan dijatuhi sanksi.
"Kan di UU Pemilu ada. Kan saya dua kali jadi pansus UU Pemilu. Jadi saya mengerti," jelasnya.
Syarat ketiga, presiden dapat melakukan reshuffle jika kinerja menteri tersebut menurun.
"Dalam hal tertentu apabila kinerja kementerian tidak mampu untuk meningkatkan performance, maka presiden dapat me-reshuffle menteri tersebut dalam rangka untuk meningkatkan kinerja pemerintah," pungkas Viva. (saa/nsi)
Load more