Saat proses persidangan di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, HT dan ES belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya pada tingkat kasasi pada MA. Selanjutnya, HT dan IDKS mengajukan kasasi dengan masih mempercayakan YP dan ES sebagai kuasa hukumnya.
Dalam pengurusan kasasi tersebut, KPK menduga YP dan ES bertemu dan berkomunikasi dengan beberapa pegawai kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung dan fasilitator dengan majelis hakim. YP dan ES berharap nantinya pegawai kepaniteraan MA itu bisa mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan mereka.
Pegawai MA yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES dengan adanya pemberian sejumlah uang adalah DY. Selanjutnya, DY turut mengajak MH dan ETP untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.
KPK juga menduga DY dan kawan-kawan sebagai perwakilan SD dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.
Sementara itu, sumber dana yang diberikan YP dan ES pada majelis hakim diduga berasal dari HT dan IDKS. Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sekitar 202 ribu dolar Singapura atau Rp2,2 miliar.
Uang tersebut dibagi dengan nilai pembagian DY mendapat Rp250 juta, MH menerima Rp850 juta, ETP memperoleh Rp100 juta, dan SD menerima Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP.
Dengan adanya penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP Intidana pailit.(Ant/Jeg)
Load more