"Bahwa saudara almarhum tidak memiliki kamar di jalan Saguling, saya ingin membantah karena saudara almarhum memiliki kamar di Jalan Saguling. Kamar ajudan itu memang disitu barang barang almarhum semua," ungkapnya.
Susi yang dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer memberikan jawaban yang sering berbeda-beda dan membuat bingung hakim.
Tapi, satu pertanyaan yang cukup membuat hakim anggota Morgan Simanjuntak, ia bertanya soal mengapa ajudan Putri semuanya laki-laki.
"Setahu hakim, ajudan istri jenderal itu sebenarnya harus perempuan juga, harus perempuan. Itu kalau di militer begitu. Entah lah di kepolisian. Ajudan istri jenderal jadi laki-laki," ungkap hakim Morgan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (viva/Mzn)
Dapatkan juga informasi lainnya di YouTube tvOnenews.com:
Load more