"Persidangan ini akan kami gabungkan dengan persidangan terdakwa Kuat Ma'ruf. Mohon nanti berbagi tempat duduk dengan kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf," ujar Wahyu, Rabu (26/10/2022) lalu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pantauan tvOnenews.com di lapangan, sidang Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal telah dimulai pada pukul 09.30 WIB
Ricky Rizal secara bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, dan Kuat Maaruf menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
JPU mendakwa Ricky Rizal dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka di mana hukuman maksimal mencapai hukuman mati. (viva/ind).
Load more