Komnas HAM juga menemukan sebuah fakta terkait hasil penyelidikan dalam tragedi Kanjuruhan. Menurut Komnas HAM, pengawas pertandingan atau match commissioner, sama sekali tidak mengetahui bahwa gas air mata dilarang dalam pengamanan pertandingan sepak bola.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, dengan ketidaktahuan pihak pengawas pertandingan tersebut menjadi salah satu faktor fatal yang mengakibatkan tewasnya ratusan orang dalam kasus tersebut.
"Match commissioner juga menyatakan tidak mengetahui bahwa penggunaan gas air mata itu dilarang, ini vital, dari pengakuan match commissioner ketika dimintai keterangan oleh Komnas HAM yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa gas air mata itu dilarang," ujar Beka Ulung Hapsara, dikutip dari VIVA Rabu, 2 November 2022.
Komnas HAM tegaskan saat pertandingan Arema Vs Persebaya di Kanjuruhan itu, petugas pengamanan yang diturunkan adalah anggota Brimob dan bukan polisi anti huru hara.
"Bahwa saat pertandingan, pasukan Brimob yang diturunkan dengan kemampuan PHH, pasukan huru-hara, yang membawa senjata gas air mata, penggunaan gas air mata mengacu pada Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tugas Kepolisian Republik Indonesia," ujarnya.
Komnas HAM juga membenarkan gas air mata yang ditembakkan saat kejadian adalah gas air mata expired, atau sudah tidak layak pakai. Disisi lain juga Komnas HAM temukan indikasi match commissioner atau pengawas pertandingan juga mengetahui petugas membawa gas air mata.
"Adapun amunisi yang digunakan merupakan amunisi stok tahun 2019 dan telah expired atau kadaluarsa, bahwa match commissioner mengetahui petugas membawa senjata gas air mata tapi tidak melaporkan hal ini," ujarnya.
Load more