"Mengenai jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli," jelasnya.
Adapun para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (lpk/ebs)
Load more