Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menampilkan empat tersangka kasus dugaan korupsi impor garam industri di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022),
Dari pantauan di lokasi, para tersangka kompak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Semuanya enggan memberi keterangan apa pun ketika digiring ke mobil tahanan.
Tiga tersangka dari Kemenperin pun bungkam ketika ditanya wartawan terkait jumlah uang yang disalahgunakan dalam impor garam industri.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan modus operandi para tersangka ialah merekaya data kebutuhan distribusi garam industri.
"Jadi, seolah-olah dibutuhkan impor garam sebesar 3.7 juta ton, padahal para tersangka mengetahui data yang mereka susun akan menjadi dasar penetapan kuota impor garam," ujar Kuntadi.
Menurutnya, akibat dari rekayasa data iti mengakibatkan impor garam industri menjadi berlebihan dan membanjiri pasar garam konsumsi domestik.
"Mengenai jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli," jelasnya.
Adapun para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (lpk/ebs)
Load more