Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan telah mengidentifikasi sebanyak 3,4 juta hektare perkebunan kelapa sawit masuk dalam area hutan konservasi tinggi di Indonesia.
"Area konservasi tinggi misalnya ada di kawasan perkebunan sawit dan sebagainya itu sebenarnya sudah kami identifikasi area konservasi tinggi itu sekitar 3,4 juta hektare," kata Indra.
KLHK memakai tiga referensi terkait terminologi protected areas, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang menyatakan kawasan konservasi adalah kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 yang membagi fungsi hutan menjadi hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi, dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang tata ruang yang membagi kawasan lindung yang di dalamnya adalah hutan lindung KSA dan KPA serta kawasan budidaya.
Indra menuturkan protected areas perlu diterjemahkan secara sederhana karena jika mengacu terminologi, maka protected areas ada tiga kriteria, yaitu ditetapkan secara legal terkait dengan luasan yang secara geografis mempunyai nilai konservasi; ada pengelola; dan mempunyai ciri khas tertentu dalam hal melakukan pelestarian keanekaragaman hayati di tiga level berupa ekosistem, spesies, dan genetika.(Ant/Jeg)
"Ini mungkin perlu diselaraskan terminologi terkait dengan protected areas dengan tiga istilah yang ada di kami, hutan konservasi, hutan lindung, dan area konservasi tinggi," ujarnya.
KLHK mendorong keanekaragaman hayati menjadi arus utama di dalam sektor kebijakan. Jika ada pembangunan jalan, maka jalan itu harus memperhatikan jalan satwa atau membangun perkebunan harus mengalokasikan habitat satwa.
Indra pun berpesan agar pembangunan tidak hanya berorientasi ekonomi semata, tetapi juga menyelaraskan dan menggabungkan dengan pembangunan berbasis lingkungan yang mengedepankan aspek keanekaragaman hayati di Indonesia.
Load more