"Sudah kita agendakan 10.30 di kantor Menko Polhukam. Jadi ini bukan dari koordinasi, tapi amanat undang-undang," ucapnya.
Laporan yang diserahkan itu, kata Taufan, berkaitan dengan hasil penyelidikan dan pemantauan Komnas HAM yang menjadi perhatian dan kepentingan banyak orang.
"Laporan Komnas HAM mengenai pelanggaran HAM terutama yang penting itu harus disampaikan ke Presiden," tutupnya. (rpi/nsi)
Load more