"Mengenai nilai permintaan maaf, saya pikir kita semua sudah tahu ya bahwa yang memenuhi kriteria umum permintaan maaf."
Sebagaimana saya sampaikan, ada satu rumus permintaan maaf dan harus memenuhi beberapa unsur. Yang pertama adalah mengakui kesalahan dengan sejujur-jujurnya, yang kedua, meminta maaf secara ikhlas dan yang ketiga adalah bertanggung jawab."ucapnya yang dikutip dari tayangan Apa Kabar Indonesia Malam, Rabu (2/11/2022).
Martin Lukas Simanjuntak menyebutkan bahwa dari ketiga kriteria itu hanya Bharada Richard Eliezer yang memenuhi unsur tersebut.
"Yang lain meminta maaf tapi ada embel-embel, meminta maaf tapi menuduh orang sebagai pelaku kekerasan seksual. Lalu si Putri Candrawathi, meminta maaf tapi mengaku dirinya sebagai korban juga dan ikhlas, Kuat tadi minta maaf tapi tidak merasa bersalah, Ricky Rizal juga sami mawon. "terangnya
"Apakah salah ketika klien saya yang juga orangtua almarhum itu hanya menerima permintaan maaf dari Richard Eliezer? itu kan hak prerogatif mereka," sambungnya.
Tim Pengacara Keluarga Brigadir J menuturkan bahwa Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator akan mendapatkan hal-hal meringankan. Salah satunya yaitu diterimanya permintaan maaf oleh keluarga korban.
"Kalau untuk yang lain, sebenarnya masih ada kesempatan, Bang Irwan (Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf dan Bang Erman (Kuasa Hukum Ricky Rizal). Andaikan saja nanti para terdakwa ini ketika diperiksa sebagai terdakwa mengungkap yang sebenar-benarnya. Saya yakin itu akan dijadikan sebagai pertimbangan yang meringankan oleh Hakim." paparnya.
Load more