Jakarta - Pihak kepolisian memastikan PT AFI Pharma sementara waktu menghentikan operasionalnya akibat ditemukan cemaran pada bahan baku pembuatan obat sirop paracetamol dengan kandungan Etilen Glikol (EG) yang menjadi penyebab gagal ginjal akut.
Menurutnya penghentian operasional dilakukan pihak perusahaan farmasi itu di tengah proses penyidikan kasus gagal ginjal akut yang tengah berjalan.
"Iya kalau sekarang sih sementara mereka tidak beroperasi ya karena kan semua dalam penanganan penyidikan ya," kata Pipit kepada awak media saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (3/11/2022).
Pipit menuturkan dalam penyidikan tersebut pihaknya turut serta melakukan pemriksaan terhadap sejumlah karyawan dari perusahaan farmasi itu.
Selain itu pihaknya turut serta menyita sejumlah bahan baku pembuatan obat sirop paracetamol yang diproduksi perusahaan farmasi tersebut.
"Hasil pemeriksaan kita kan sudah memeriksa 15 saksi, hari ini masih running ya melakukan pendalaman-pendalaman dengan menyita beberapa sampel dari produk, bahan baku. Kita akan uji lab lagi terkait bahan baku yang diduga ada pencemaran EG dan DG," ungkapnya.
Sebelumnya, pihak Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri rampung melaksanakan gelar perkara kasus gagal ginjal akut.
Hal itu disampaikan oleh Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya.
"Sudah," kata Pipit saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Pipit menuturkan dari hasil gelar perkara tersebut didapati adanya unsur pidana dalam kasus gagal ginjal akut yang belakangan ramai ditemukan.
Menurutnya tersapat salah satu perusahaan farmasi yang didapati memproduksi bahan obat sirup cair dengan kandungan Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas.
Pihak Bareskrim Polri pun memastikan peningkatan kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan usai melakukan gelar perkara.
"Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT AFI PHARMA yang diduga memproduksi sediaan farmasi jenis obat sirup merk paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg (yang harusnya 0,1 mg) setelah diuji lab oleh BPOM," ungkapnya. (raa/ebs)
Load more