Di samping itu, KPK melakukan tugas pengawasan terhadap sistem penyelenggaraan negara melalui kegiatan monitoring dan melakukan kajian-kajian terhadap kebijakan dari produk pemerintah, baik di pusat maupun di daerah.
"KPK juga melakukan pengawasan terhadap instansi yang melakukan pemberantasan korupsi. Ini sering kami lakukan dengan teman-teman penegak hukum lain, baik kepolisian maupun kejaksaan, yang menanganinya berjalan di tempat. Hal itu untuk menangani penanganan perkara untuk kepastian hukum," jelas Nawawi.
Selanjutnya, tugas KPK lainnya yaitu melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, atau dikenal dengan tugas penindakan.
Tugas terakhir KPK, kata Nawawi, yaitu melaksanakan penetapan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.(ant/chm)
Load more