Pipit menuturkan pemeriksaan lanjutan itu dilakukan dalam rangka pembuktian secara materil kasus gagal ginjal akut.
Sebab, dalam gelar perkara tersebut pihak kepolisan mendapati adanya dugaan unsur pidana yang dilakukan dalam memproduksi obat sirop paracetamol tersebut.
"Kita harus betul-betul mendalami, kalau formilnya kan sudah ada, UU aturannya ada yang dilanggar, tinggal pembuktian materilnya.
Pembuktian materil untuk mengetahui bagaimana sih proses pra-produksi seperti apa, kemudian selama proses produksi seperti apa, kita ingin tahu. Terus siapa nanti yang bertanggung jawab apabila ada kesalahan ini," ungkap Pipit.
Sebelumnya, pihak Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri rampung melaksanakan gelar perkara kasus gagal ginjal akut.
Hal itu disampaikan oleh Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya.
"Sudah," kata Pipit saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Pipit menuturkan dari hasil gelar perkara tersebut didapati adanya unsur pidana dalam kasus gagal ginjal akut yang belakangan ramai ditemukan.
Load more